Menteri LHK: Komnas HAM Meminta JET, Karbon, dan Iklim Tetap Menjaga Hak Azasi

Sabtu, 25 Feb 2023, 18:55 WIB

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama seluruh pejabat eselon I KLHK menerima Komnas HAM dipimpin Wakil Ketua bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai beserta Komisioner Saurlin P Siagian, Uli Parulian Sihombing, Anis Hidayah dan Putu Elvina serta didampingi unsur-unsur Setjen Komnas HAM, pada Jumat (24/2).

Menurut siaran persnya, pada pertemuan sekitar 1,5 jam tersebut diberikan perhatian khusus oleh Komnas HAM tentang perubahan iklim, upaya mitigasi iklim, dan langkah-langkah penerapan perdagangan karbon yang dinilainya berpotensi memberi pengaruh pada Hak Azasi Manusia (HAM).

Ket. Foto: Pertemuan jajaran KLHK dan Komnas HAM, di Jakarta, Jumat (24/2). — Sumber: Istimewa

Saat ini, Komnas HAM mencatat dari masyarakat telah ada masuk pengaduan ke Komnas HAM berkenaan dengan iklim.

Komnas HAM menyoroti secara khusus tentang hutan adat dan hutan sosial lainnya. Tentang hutan sosial disampaikan oleh Komnas HAM apresiasi kepada pemerintah atas kinerja dalam alokasi akses kelola hutan kepada masyarakat lebih dari 5,3 juta hektare. Juga telah adanya hutan adat yang diterbitkan yang telah menjadi catatan Komnas HAM sejak lama. Apresiasi juga disampaikan atas upaya pengendalian Karhutla.

Pada kesempatan itu, Menteri LHK Siti Nurbaya merespons catatan Komnas HAM dan menjelaskan pemerintah/KLHK khususnya dirinya sebagai menteri menaruh respek yang tinggi terhadap lembaga Komnas HAM. Disebutkan bahwa ia telah mulai bekerja bersama Komnas HAM sejak 1988, saat masih bekerja di Pemda Provinsi.

"Sangat membanggakan ketika Komnas HAM ditegakkan keberadaannya dengan UUD hasil amendemen saat reformasi politik dan pemerintahan mulai 1998, sebagai quasi government yang sangat penting," ungkapnya.

Selanjutnya, Menteri Siti menjelaskan kebijakan mendasar tentang akses kelola hutan dan kebijakan Presiden Jokowi yang menegaskan keberpihakan pada masyarakat, membangun Indonesia dengan tetap menjaga lingkungan serta mampu berdaya saing di dunia internasional dengan sosok yang kokoh di mata internasional.

Menteri Siti juga menjelaskan tentang upaya dalam mengatasi konflik tenurial. Saat ini, sudah ada 108 SK untuk masyarakat adat dan sedang berproses penyelesaian untuk sebanyak 55 SK lagi yang akan selesai.

Terkait perubahan iklim, dijelaskan Menteri Siti tentang target NDC 31,89% dengan kekuatan sendiri serta 43,2% dengan dukungan kerja sama teknik luar negeri serta capaian dalam rata-rata tahunan penurunan emisi Indonesia antara 46-48% tahun 2020 dan 2021.

"Untuk itu, maka tanggung jawab urusan perubahan iklim diemban oleh KLHK dengan sebaik-baiknya berdasarkan UUD dan UU serta aturan pelaksanaannya, guna pemenuhan NDC bagi nasional dan global. Tentu saja ada nilai ekonomi karbon di situ, yang juga harus diambil sebagai opportunity untuk masyarakat," katanya.

Menteri Siti kemudian menjelaskan keterkaitan berbagai persoalan di lapangan tentang lingkungan dan kehutanan seperti kebakaran hutan, deforestasi, gambut, dan lain-lain dengan persoalan iklim dan target nasional penurunan emisi Gas Rumah Kaca. Untuk itu, telah ada rencana operasional untuk Indonesia Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 serta beberapa agenda lain yang dilakukan lintas kementerian.

Terkait JET yang disoroti Komnas HAM, Menteri Siti menjelaskan dalam agenda iklim bekerja bersama-sama semua menteri terkait pemangku pengendali iklim seperti Menteri ESDM, Pertanian, Industri, Kelautan dan Menteri Perhubungan. Khusus tentang JET sedang ditangani dan dekarbonisasitelah dirintis oleh Kementerian BUMN dan ESDM.

"Untuk itu, semua catatan Komnas HAM menjadi perhatian kami dan akan dibicarakan pada diskusi-diskusi teknis bersama lintas kementerian tersebut," tuturnya.

Pada akhir pertemuan, disepakati untuk dapat dibangun kerja sama erat antara Komnas HAM dan KLHK, serta akan dilakukan diskusi reguler dalam bentuk Kelompok Kerja KLHK dan Komnas HAM.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.