Kemenkeu Periksa LHKPN Rafael
Sabtu, 25 Feb 2023, 09:19 WIBJAKARTA - Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT), mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Langkah tersebut sebagai buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, MDS, yang heboh di media sosial.
"Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN DJP mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael dalam surat terbuka di Jakarta, Jumat (24/2).
Untuk itu, dia akan mengikuti prosedur pengunduran diri di DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski mengundurkan diri dari ASN, di menyatakan akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan oleh anaknya.
Melalui surat tersebut, Rafael pun kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anaknya dan terus mendoakan agar korban diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.
"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," tuturnya.
Selain itu, dia juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor BANSER, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Kemudian, Rafael meminta maaf kepada seluruh pegawai Kemenkeu terutama DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael untuk mempermudah pemeriksaan harta kekayaannya oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu mulai Kamis (23/2). "Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Pegawai Negeri Sipil. Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," jelasnya.
Adapun harta kekayaan terkait Rafael menjadi viral setelah anaknya terlibat dalam kasus penganiayaan. Menkeu telah memberikan instruksi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta Rafael Alun Trisambodo.
Dia juga sudah meminta agar pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin RAT dapat ditindaklanjuti.
Alasan Pemeriksaan
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan RAT masih tetap berstatus sebagai ASN yang terikat dengan seluruh kode etik, disiplin, dan aturan administratif.
"Pencopotan dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan untuk mempermudah upaya pemeriksaan," terangnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan akan mencocokkan harta yang dilaporkan beserta dugaan harta kepemilikan RAT dengan kemampuan ekonominya, termasuk warisan atau penghasilan lain.
"Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek," katanya.
Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari, yang bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Muchamad Ismail
Berita Terkait:
-
Lewat Semangat Kirei, Masyarakat Diajak Wujudkan Gaya Hidup Bersih
-
Jadwal Final Piala Liga Inggris, Arsenal Siap Pecundangi City
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
-
Kemenkeu Optimistis Ekonomi Tumbuh Meski Ada Penutupan di Selat Hormuz
-
BMKG Peringatkan akan Potensi Terjadinya Hujan Lebat di NTT hingga H+3 Lebaran
-
Kemenkeu Salurkan 40 Persen TKD Tambahan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra
-
Menteri PPPA: Pemanfaatan “AI” Harus Mendukung Pendidikan Anak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.