Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tiga Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi

📅 Minggu, 12 Feb 2023, 23:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiga Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Doc: ANTARA/Rolandus Nampu
Ket. Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali di Bukit Jimbaran, Nusa Dua, Badung, Bali.

Denpasar - Tiga orang pejabat di lingkungan Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Minggu mengatakan ketiga pejabat PTNtersebut, yakni IKB, IMY dan NPS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

Penetapan ketiga tersangkat tersebut, kata Luga, dilakukan setelah sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupunpenyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

"Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujarnya.

Ia mengatakan penyidik telah menetapkan IKBdan IMYsebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPImahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021, sertaNPSsebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPImahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Menurut dia, kegiatan pejabat yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayanaitu patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di universitas tersebut.

Ketiga tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)KUHP.

Ia menyebutdengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar, dan jumlah tersebut berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.