Kejagung Periksa Dua Anggota Pokja Pemilihan Proyek BTS Kominfo
Rabu, 08 Feb 2023, 01:34 WIBJakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua anggota kelompok kerja (Pokja) proyek penyedia infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya dalam penyidikan kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa menyebut, kedua saksi tersebut yakni DTJ dan DTP.
"Saksi diperiksa sebagai terkait dengan lima tersangka korupsi BTS 4G Kominfo," kata Ketut.
Saksi DTJ merujuk pada keterangan Deni Tri Junaidi, sedangkan DTP merujuk pada Devi Tiarani Puti.
Selain dua saksi tersebut, saksi ketiga yang diperiksa Gandhy Tungkot HS selaku PMO/Konsultan Pengawas.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Ketut.
Hingga kini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan tersangka kelima Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Berita Terkait:
-
Rumah Jampidsus Mendadak Dijaga Ketat TNI, Ada Apa dengan Febrie Adriansyah?
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
7 Tersangka Baru Kasus Sritex dari 3 Bank BUMD, Kejagung Ungkap Aksi Licik Mereka
-
Spotify Luncurkan Channel Gratis Khusus TV untuk Pengguna Samsung, Siap Tonton Podcast Video 24/7
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
Kejagung Periksa Satu Saksi dari PT Google Indonesia terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendiktisaintek
-
Halo Fresh Graduate, Telkom Buka Program Magang dengan Uang Saku
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.