- Home
-
- Luar Negeri
-
- Dituding Melanggar HAM, Ju...
Dituding Melanggar HAM, Junta Militer Mali Usir Perwakilan HAM PBB
Senin, 06 Feb 2023, 09:07 WIBBAMAKO - Pemerintahan sementara Mali pada Minggu (5/2) mengatakan kepala divisi HAM misi penjaga perdamaian PBB memiliki waktu 48 jam untuk meninggalkan negara itu karena dia telah dinyatakan sebagai persona non grata.
Dalam sebuah pernyataan, mereka mengatakan keputusan untuk mengusir Guillaume Ngefa-Atondoko Andali terkait dengan pilihan saksi masyarakat sipilnya yang diduga bias untuk pengarahan Dewan Keamanan PBB di Mali, yang terakhir diadakan pada 27 Januari.
Misi PBB di Mali MINUSMA belum menanggapi permintaan untuk berkomentar. Andali juga tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan.
Otoritas Mali berada di bawah tekanan atas dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan dilakukan oleh pasukan bersenjata Mali dalam kemitraan dengan kontraktor militer swasta Rusia Wagner Group di Mali.
Pada 31 Januari, para pakar PBB menyerukan penyelidikan independen atas kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh kedua pasukan tersebut.
Pemerintah Mali, yang mengambil alih kekuasaan melalui kudeta militer pada 2021, pada Sabtu (4/2) merilis pernyataan yang menolak beberapa tuduhan PBB.
Mereka juga menegaskan komitmen otoritas untuk menghormati hak asasi manusia sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
- Afrika
- Pelanggaran HAM
- mali
- Persona Non Grata
- Dewan HAM PBB
- Kejahatan terhadap Kemanusiaan
- Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
- Kejahatan Perang
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro dan Kawan-kawan di Kasus Demonstrasi Agustus 2025
-
Disiapkan, Layanan Travel Assistant Bagi Pemudik di Wilayah Banyumas
-
Pembangunan Stasiun MRT Harmoni Resmi Dimulai
-
Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Tol Jambi-Sengat
-
Jelang Imlek, Harga Daging Sapi Stabil Rp140.000/Kg di Jaksel
-
Indonesia Tolak Standar Ganda di Dewan HAM PBB
-
Mantan Kepala Penjara Libya Hadapi Sidang Kejahatan Perang di Mahkamah Pidana Internasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.