Pemerintah Siapkan 47 Tower Apartemen untuk ASN di IKN
Selasa, 31 Jan 2023, 01:10 WIBJAKARTA - Pemerintah segera menyiapkan sebanyak 47 tower apartemen untuk tempat tinggal aparatur sipil negara (ASN) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Rumah ASN dan TNI/Polri sudah diputuskan 47 tower yang akan segera dibangun untuk sekitar 16.900 ASN dan TNI/Polri. ASN 11 ribu, TNI/Polri 5 ribu," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/1).
Menurut Basuki, apartemen tersebut rencananya dibangun pada Juni-Juli 2023 dan ditargetkan selesai pada Januari 2024. "Pembangunannya setahun sampai 2024, itu rumah dinas. Nanti setelah itu mungkin baru ada (rumah) tapak yang bisa dibeli, tapi ini untuk ASN dan TNI/Polri yang berdinas ke sana," tambah Basuki.
Basuki menyebut pembangunan apartemen untuk ASN dan TNI/Polri tersebut sesuai dengan konsep forest city. "Kalau dia (perumahan) tidak (berbentuk) tower, dia makin menyebar. Ini supaya tidak merusak terlalu banyak, memotong hutan," ungkap Basuki.
Menurut Basuki, apartemen itu termasuk menjadi tempat tinggal keluarga ASN. "Kan ukuran (apartemen) besar-besar. Makanya harus disurvei dulu yang mana dan siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau 'landed'. Arahan Presiden begitu," tambah Basuki.
Artinya ASN dan TNI/Polri, kata dia, punya pilihan apakah ingin tinggal di apartemen atau di rumah tapak.
Basuki mengatakan total nilai anggaran apartemen tersebut sebesar Rp9,4 triliun untuk sekitar 16 ribu orang ASN dan TNI/Polri.
Pemerintah merencanakan pembangunan IKN dengan pendanaan yang mayoritas bersumber dari non-APBN. Total biaya pembangunan IKN menurut estimasi awal pemerintah sebesar Rp466 triliun yang 80 persen bersumber dari non-APBN dan 20 persen dari APBN.
Pendanaan APBN akan digunakan, antara lain, untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan, istana wakil presiden, dan lainnya.
Sementara itu pendanaan non-APBN akan menggunakan skema yang diperbolehkan undang-undang dengan bidang investasi, antara lain, untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran, jasa, gedung serba guna, fasilitas komersial niaga, dan fasilitas hunian.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jalan, Irigasi, Sekolah Rakyat Dikebut: Kementerian PU Kawal Ketat Program Prioritas Presiden
-
Andoni Iraola Tiba di Liverpool, Selangkah Lagi Resmi Gantikan Arne Slot di Anfield
-
160 Kios Ilegal di Kawasan Puncak Cianjur Dibongkar, Pedagang Terima Kompensasi Rp10 Juta
-
Langgar Aturan Rabu, Pemkot Jaksel Beri Teguran Lisan ke ASN yang Tak Naik Kendaraan Umum
-
Gelar RUPST 2025, PPRO Dorong Akselerasi Pemulihan dengan Penguatan Fundamental Usaha
-
Kecelakaan Tunggal di Cikoko, Transjakarta Minta Maaf
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Pendapatan Negara 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.