Bandar Narkoba Jaringan Myanmar Ditangkap
Selasa, 31 Jan 2023, 00:42 WIBPalembang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menangkap seorang bandar narkoba kelas kakap jaringan internasional Myanmar
Kepala BNNP SumselBrigjen Pol.Djoko Prihadi memastikan seorang bandar yang ditangkap beberapa hari lalu merupakan satu jaringan langsung dengan komplotan kelas kakap peredaran gelap narkoba dari Myanmar.
Menurut Djoko Prihadikepada wartawan di Palembang, Senin, kepastian ini terungkap berdasarkan hasil penyidikan BNNP Sumsel terhadap tersangka NRH alias Acun (46), warga Sukarami, Palembang.
Tersangka Acun menjalani penyidikan seusai ditangkap Tim Bidang Brantas BNNP Sumsel bersama personel Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timurpada Selasa (24/1) siang.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, disita barang bukti puluhan paket sabu-sabu yang dikemas bungkus teh bertuliskancoolberhologram naga dengan berat 115 kilogram.
Barang bukti itu disimpan tersangka dalam bagasi mobil minibus Avanza warna hitam bernomor polisi BA 866 KB yang dikendaraidari Aceh melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Talang Betutu, Palembang.
Djoko memastikan tersangka Acun jaringan langsung komplotan peredaran narkoba internasional Myanmar, Laos, dan Thailand atau kerap disebut "Segitiga Emas" ("Golden Triangel").
Hal tersebut berdasarkan ciri-ciri kemasancoolberhologram naga dan fisik barang bukti sabu berkualitasexcellentyang dimiliki tersangka diproduksi di Myanmar, salah satu dari "Golden Triangel".
"Dari sini terungkapkalau tersangka Acun bertugas selaku pengendali, sekaligus bandar sabu-sabu untuk wilayah Kota Palembang dan Provinsi Sumsel," kata dia.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, sabu-sabu dibawalangsung dari Aceh untuk tujuan kawasan Plaju, Palembang.
Adapun sabu-sabu milik tersangka Acun tersebut per kilogramdihargai senilai Rp700 juta sehingga total mencapai Rp80,5 miliar.
Tersangka beserta barang bukti 115 kg sabu-sabudan satu unit mobil Avanza warna hitam BA 1866 KB saat ini diamankan di Kantor BNNP Sumsel.
"Hasil pengungkapan ini terus dikembangkan bekerja sama dengan BNN provinsi tetangga,"kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BPK Beri Tenggat Waktu 60 Hari ke Pemda di Kalsel Tindak Lanjuti Temuan Audit
-
Harga Emas Antam Terus Merosot Sejak 18 Juni, Pagi Ini Rp2.668.000 per Gram
-
BMKG Prakirakan Kota-kota Besar di Indonesia Umumnya Berpotensi Diguyur Hujan pada Jumat
-
Peru Gelar Pemilihan Presiden
-
Rumah Hancur, Penghuninya Tewas Akibat Ledakan Petasan
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Berikut Prediksi dan Jadwal Sidang Isbat
-
Pangan Lokal Indonesia Menyimpan Potensi Besar bagi Kesehatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.