RUU PPRT Beri Perlindungan Maksimal bagi PRT

Senin, 30 Jan 2023, 18:38 WIB

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan RUU PPRT ini perlu segera disahkan lantaran selama ini UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 tidak secara eksklusif melindungi PRT.

Ket. Foto: Diskusi daring "Pentingnya RUU PPRT Disahkan" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (30/1). — Sumber: Istimewa.

Untuk itu tegasnya perlu ada sebuah regulasi yang diharapkan bisa melindungi. "Tentu karena banyaknya kasus-kasus yang terkait tindakan yang tidak seharusnya ke saudara-suadara kita ART," kata Haiyani dalam diskusi Pentingnya RUU PPRT Disahkan yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (30/1).

Dia mengatakan selama ini banyak pengaduan yang diterima oleh Kemnaker terkait dengan masalah PRT. Mulai dari upah tidak sesuai, hingga hak-hak yang tidak dibayarkan kepada pekerja.

"Selama ini, UU 13/2003 tidak eksplisit menyebut pelindungan kepada ART. Kami tidak menerima secara langsung terkait pelanggaran dari pengguna atau pemberi kerjanya jadi lebih kepada pengaduan biasa," ungkap dia.

Direktur Institut Sarinah, Eva Sundari menyebut bahwa nasib PRT saat ini semakin memburuk. Institut Sarinah dalam sehari bisa menerima 10 pengaduan dari PRT.

"Yang telepon kami itu makin intens yang ditipu, ditinggal di salah satu terminal bus, kemudian di tengah jalan dan seterusnya. Jadi trafficking itu luar biasa sekali hari ini," ujar Eva dalam kesempatan yang sama.

Menurut Eva, kejadian tersebut akibat tidak adanya aturan yang mengatur rekrutmen tenaga kerja untuk masuk ke dalam sektor ART. Sementara yang menjadi korban adalah mereka para ibu rumah tangga yang merupakan kelompok miskin.

"Data BPS 16 Januari kemarin keluarga miskin itu 1 orang PRT menanggung 5 orang. Jadi menurut saya situasi memburuk kalau tidak disahkan akan makin banyak korban lagi. Dampaknya kepada keluarga bukanhanya PRT itu sendiri," pungkas Eva.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.