Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Dewan Pers Sebut Ada Langkah Maju Penyelesaian Kasus Pemberitaan

📅 Selasa, 17 Jan 2023, 22:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua Dewan Pers Sebut Ada Langkah Maju Penyelesaian Kasus Pemberitaan Doc: istimewa
Ket. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam acara "Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan ada langkah maju dalam penyelesaian kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik dengan menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) sebagai pijakan dalam menjamin kemerdekaan pers.

"Ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait dengan karya jurnalistik," kata Ninik dalam acara "Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1).

Dia mengatakan hal itu dicapai melalui kerja sama nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri. Sehingga, lanjutnya, dalam menyelesaikan kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang terindikasi kasus pers, maka akan diselesaikan dengan UU Pers oleh pihaknya.

"Kalau kasus ini ternyata karya jurnalistik, meskipun dilaporkan ke kepolisian, maka kepolisian akan merekomendasikan (ke Dewan Pers)," tambahnya.

Sementara itu, apabila kasus tersebut terindikasi berdimensi pidana, maka Dewan Pers bisa merekomendasikan pula untuk diselesaikan di kepolisian. Ninik menilai hal tersebut merupakan proses litigasi yang cukup maju karena ada komunikasi efektif dan saling percaya antara institusi penegak hukum dengan Dewan Pers.

"Ada kemauan untuk menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai regulasi yang menjadi dasar penyelesaian kasus-kasus pers," jelasnya.

Meski demikian, dia berharap ada penyelesaian saling menguatkan dalam menuntaskan kasus-kasus pemberitaan pers yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi stagnasi.

"Kami tahu bahwa ketika kondisi ini tidak segera diselesaikan, memicu keberulangan pada kasus yang sama," imbuhnya.

Selain itu, dia menyebut ada kemajuan signifikan dari beberapa gugatan perdata kasus pers, yang kemudian dikeluarkan putusan gugatan tak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) oleh pengadilan, karena dinilai merupakan kasus etik dalam karya jurnalistik.

"Meski Indonesia tidak menganut yurisprudensi, tetapi akhirnya pengadilan memutus secara administrasi itu bukan kewenangan pengadilan untuk mengadili kasus pers. Jadi, dikembalikan kepada UU Nomor 40 Tahun 1999," kata Ninik.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pers di Indonesia itu pun memohon dukungan agar dirinya dapat memimpin Dewan Pers hingga 2025.

"Ini salah satu keberhasilan juga dari pemerintahan Indonesia dan masyarakat yang mulai memahami tentang pentingnya kesetaraan dan keadilan," kata eks anggota Ombudsman RI itu.

Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers untuk sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 melalui keputusan rapat pleno anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat (13/1), menggantikan ketua sebelumnya Azyumardi Azrayang meninggal dunia pada 18 September 2022.

"Kemerdekaan pers harus terus menerus kami perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders," ujar Ninik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.