Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua Dewan Pers Sebut Ada Langkah Maju Penyelesaian Kasus Pemberitaan

📅 Selasa, 17 Jan 2023, 22:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua Dewan Pers Sebut Ada Langkah Maju Penyelesaian Kasus Pemberitaan Doc: istimewa
Ket. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam acara "Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan ada langkah maju dalam penyelesaian kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik dengan menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) sebagai pijakan dalam menjamin kemerdekaan pers.

"Ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait dengan karya jurnalistik," kata Ninik dalam acara "Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (17/1).

Dia mengatakan hal itu dicapai melalui kerja sama nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri. Sehingga, lanjutnya, dalam menyelesaikan kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang terindikasi kasus pers, maka akan diselesaikan dengan UU Pers oleh pihaknya.

"Kalau kasus ini ternyata karya jurnalistik, meskipun dilaporkan ke kepolisian, maka kepolisian akan merekomendasikan (ke Dewan Pers)," tambahnya.

Sementara itu, apabila kasus tersebut terindikasi berdimensi pidana, maka Dewan Pers bisa merekomendasikan pula untuk diselesaikan di kepolisian. Ninik menilai hal tersebut merupakan proses litigasi yang cukup maju karena ada komunikasi efektif dan saling percaya antara institusi penegak hukum dengan Dewan Pers.

"Ada kemauan untuk menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai regulasi yang menjadi dasar penyelesaian kasus-kasus pers," jelasnya.

Meski demikian, dia berharap ada penyelesaian saling menguatkan dalam menuntaskan kasus-kasus pemberitaan pers yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi stagnasi.

"Kami tahu bahwa ketika kondisi ini tidak segera diselesaikan, memicu keberulangan pada kasus yang sama," imbuhnya.

Selain itu, dia menyebut ada kemajuan signifikan dari beberapa gugatan perdata kasus pers, yang kemudian dikeluarkan putusan gugatan tak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) oleh pengadilan, karena dinilai merupakan kasus etik dalam karya jurnalistik.

"Meski Indonesia tidak menganut yurisprudensi, tetapi akhirnya pengadilan memutus secara administrasi itu bukan kewenangan pengadilan untuk mengadili kasus pers. Jadi, dikembalikan kepada UU Nomor 40 Tahun 1999," kata Ninik.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pers di Indonesia itu pun memohon dukungan agar dirinya dapat memimpin Dewan Pers hingga 2025.

"Ini salah satu keberhasilan juga dari pemerintahan Indonesia dan masyarakat yang mulai memahami tentang pentingnya kesetaraan dan keadilan," kata eks anggota Ombudsman RI itu.

Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers untuk sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 melalui keputusan rapat pleno anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat (13/1), menggantikan ketua sebelumnya Azyumardi Azrayang meninggal dunia pada 18 September 2022.

"Kemerdekaan pers harus terus menerus kami perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders," ujar Ninik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.