OJK Atur Layanan Pialang Asuransi Digital
Kamis, 12 Jan 2023, 08:45 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2022 yang antara lain mengatur layanan pialang asuransi digital. POJK tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mulai berlaku saat diundangkan pada 28 Desember 2022.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/1), Direktur Humas OJK, Darmansyah, mengatakan penerbitan POJK 28/2022 bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
"Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi memang memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen," jelas Darmansyah.
Namun, di sisi lain hal itu juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.
Guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, POJK ini pun menyesuaikan beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Dia membeberkan pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 antara lain pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, serta kerja sama antar perusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking).
Penyampaian Laporan
Selanjutnya terdapat pula pengaturan kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif dalam beleid tersebut.
Penerbitan POJK 28/2022, lanjut Darmansyah, diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ekspor Mobil Listrik Tiongkok Melonjak 40 Persen pada Bulan April
-
Kurban "Last Minute"? Ini Deretan Layanan Kurban "Online" Tepercaya
-
Parade sepeda di Candi Sewu
-
PT Jasamarga Transjawa Tol Siagakan Layanan Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Idul Adha
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
Yuto Nagatomo Pecahkan Rekor Asia, Bela Jepang di Lima Edisi Piala Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.