OJK Terbitkan Aturan Baru Penyesuaian Hitungan Permodalan Bank

Rabu, 11 Jan 2023, 15:50 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.

Ket. Foto: Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). — Sumber: ANTARA/ojk.go.id/pri.

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional, yakni Basel III: Finalising post-crisis reforms (Basel III reforms).

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/1), Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan beberapa perubahan pada POJK KPMM adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.

Sementara itu untuk komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional berupa capital requirements for bank exposures to central counterparties dan margin requirements for non-centrally cleared derivatives.

Dia mengungkapkan standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty yang bertugas untuk melakukan kliring pada transaksi derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (SBNT) dalam proses transaksi di pasar keuangan.

Adapun pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini antara lain penyesuaian dengan standar Basel III reforms, di antaranya berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024.

Kemudian payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty, serta penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.