Pemakzulan Bupati Gowa Dikabulkan MA, Guru Besar Tadulako Ingatkan Kepala Daerah soal Etika

Minggu, 04 Okt 2026, 12:47 WIB

Kota Palu - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako Irwan Waris menilai proses pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi pelajaran bagi kepala daerah untuk menjunjung tinggi etika pemerintahan dalam menjalankan tugas.

"Kasus ini mestinya menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan masalah etika pemerintahan maupun etika umum," kata Irwan Waris di Palu, Minggu (4/10).

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Pemerintahan FISIP Untad, Irwan Waris. — Sumber: Antara

Ia menilai langkah DPRD Kabupaten Gowa membawa usulan pemakzulan Bupati Gowa hingga meminta keputusan Mahkamah Agung (MA) telah sesuai dengan mekanisme dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, DPRD Gowa menilai terdapat pelanggaran etika dalam tata kelola pemerintahan, salah satunya terkait keputusan mencabut program beasiswa mahasiswa secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

"Tentunya keputusan untuk memproses ke MA ini bagus buat kepentingan tata kelola, pengembangan, dan kemajuan pemerintahan daerah di Kabupaten Gowa yang saat ini bergerak cepat menuju pencapaian kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Pengamat politik Sulawesi Tengah itu mengingatkan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, agar konsisten menjalankan komitmen pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menegaskan kepala daerah tidak semestinya menghentikan suatu program daerah secara sepihak tanpa persetujuan DPRD.

"Kepala daerah seharusnya konsisten melaksanakan komitmen pembangunan yang sudah disepakati bersama. Tidak boleh secara sepihak menghentikan program tanpa persetujuan mitranya, yaitu DPRD," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8).

Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus (pansus) menyelesaikan tugasnya terkait tiga pokok permasalahan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Usulan pemakzulan tersebut kemudian diajukan DPRD Gowa kepada MA untuk mendapatkan putusan atas pendapat DPRD.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 1 UP/2026 tersebut diputus pada Kamis (1/10). Majelis hakim yang diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin dengan anggota Dr. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan permohonan DPRD Gowa.

Dalam amar putusan disebutkan, "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum." Perkara tersebut terdaftar di MA pada 21 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab di Makassar, Jumat, membenarkan putusan MA tersebut terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa.

"Iya, benar," kata Hasrul singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Usulan Pemberhentian

Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa selanjutnya membuat surat dan menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.

"Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT)," katanya.

Ketentuan mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati maupun wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD mengenai dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, melanggar larangan bagi kepala daerah, atau melakukan perbuatan tercela.

Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD dan disetujui paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Selanjutnya, MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima. Putusan MA bersifat final.

Apabila MA memutuskan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur atau kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati maupun wali kota dan/atau wakil wali kota.

Untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota, Menteri wajib memberhentikan yang bersangkutan paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.