Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%
Minggu, 04 Okt 2026, 12:25 WIBBANDUNG - Ketua Umum Indonesian National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja mendesak kebijakan pajak 0% untuk impor suku cadang pesawat (sparepart) dapat segera diterapkan. Terlebih pihak maskapai kini tengah diberatkan oleh lonjakan harga avtur (bahan bakar pesawat) hingga fluktuasi nilai tukar alias kurs rupiah.
"Kemarin saya dan INACA sudah diterima oleh Dirjen Bea Cukai untuk menjelaskan tentang Permen Perindustrian Nomor 16, tentang pembebasan bea pajak sparepart masuk," ungkapnya dalam Lokakarya Forwahub di Kota Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Ia juga menambahkan pertemuannya dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan guna memohon stimulus tersebut agar bisa terlaksana. Terlebih pemerintah telah mengatur tentang pemanfaatan skema khusus insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor suku cadang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026.Â
Denon menyatakan, pihaknya juga tengah menanti aturan turunan soal itu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Tentu ini harus kita kawal sampai ke level Bea Cukai karena level eksekutornya di lapangan dan yang belum terbit itu PMK-nya. Nah, PMK-nya ini lagi kita kejar, mudah-mudahan nanti part 0% ini bisa menjadi bagian dari penurunan biaya operasional maskapai," katanya.
Bagi maskapai, kata Denon, biaya suku cadang merupakan salah satu komponen yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan dan kesiapan armada. Dengan adanya pembebasan biaya masuk, industri berharap terdapat ruang efisiensi dalam struktur biaya operasional.
Selain biaya suku cadang, INACA juga menyoroti tekanan dari harga avtur yang dapat kembali mempengaruhi biaya operasi maskapai. Denon mengatakan kondisi geopolitik global masih menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati karena dapat mempengaruhi harga energi.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan mekanisme fuel surcharge (FS) untuk membantu maskapai merespons perubahan biaya bahan bakar. Menurut dia, apabila terjadi kenaikan biaya avtur kembali, industri membutuhkan dukungan kebijakan agar tekanan tersebut tidak seluruhnya membebani operasional maskapai.Â
"Saya berharap dengan ada peak season nanti untuk Nataru ini bisa memperbaiki kondisi yang sekarang ini mungkin cukup berat bagi maskapai, apalagi semua komponen biaya ini cukup meningkat," ujarnya.
INACA juga mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian untuk menekan berbagai komponen biaya penerbangan, khususnya menjelang periode puncak Natal dan Tahun Baru (Nataru). Denon mengatakan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan perlu diperluas dengan kementerian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan terhadap komponen biaya industri penerbangan.
"Kalau bisa, kita bisa sama-sama dengan sebetulnya sudah dibantu Kemenhub, kita diajak juga bermediasi dengan semua stakeholders, termasuk Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan," katanya.
Menurut Denon, dukungan lintas kementerian diperlukan agar berbagai kebijakan yang berkaitan dengan operasional maskapai dapat memberikan dampak maksimal selama periode peak season.
Selain kebijakan suku cadang, industri juga berharap adanya insentif pemerintah untuk membantu menjaga keterjangkauan tarif sekaligus memberikan ruang bagi maskapai menghadapi kenaikan biaya operasi.
"Bagi INACA, percepatan kebijakan bea masuk suku cadang menjadi salah satu ruang efisiensi yang dapat ditempuh pemerintah di tengah tekanan biaya penerbangan. Sementara itu, perkembangan harga avtur dan mekanisme fuel surcharge masih menjadi faktor yang akan menentukan besarnya tekanan biaya maskapai menjelang Nataru," tutupnya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.