Kapolda Papua Konfirmasi Penangkapan Lukas Enembe, Dibawa ke Mako Brimob Polda Papua
Selasa, 10 Jan 2023, 14:05 WIBKapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri buka suara terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura. Ia membenarkan bahwa penyidik KPK mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe, Selasa (10/1).
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Mathius, dikutip dari Antara, Selasa (10/1).
Setelah diamankan, Gubernur Enembe disebut dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ujar Mathius.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 Lukas Enembe, serta Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijanto Lakka (RL). Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Lukas Enembe diduga KPK menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijanto Lakka untuk memenangkan tender tiga buah proyek jangka dengan total nilai proyek Rp41 miliar. KPK juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pada November 2022 lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri ditemani tim penyidik beserta tim dokter untuk memeriksa kesehatan Lukas.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Berita Terkait:
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
KPK tunjukkan barang bukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.