Seorang Pedagang Menjual Dawet Dicampur Bahan Berbahaya Kalsium Karbida, Ditangkap Polisi Setelah Tiga Tahun Menjalankan Aksinya
Kamis, 17 Nov 2022, 17:06 WIB"Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya," kata Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Dika Hardiyan Wiratama dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11) petang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, HL membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida, kemudian dikemas dan dijual kepada pedagang di sejumlah lapak pada beberapa pasar tradisional.
"Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.
Ia menjelaskan HL menggunakan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras. Selanjutnya adonan dawet tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.
"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan," kata Dika.
Tersangka HL dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir dan produknya dijual kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp1.500 hingga Rp50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
-
Meksiko Rusuh Pasca-pembunuhan Gembong Narkoba, AS-Kanada Keluarkan Travel Warning
-
Tak Diatur Regulasi, Pemprov Gorontalo Tetap Bayarkan THR bagi PPPK Paruh Waktu
-
PLN Sumut Siapkan 113 SPKLU Penuhi Kebutuhan Pemudik Lebaran 2026
-
Dari Sahur hingga Tarawih, Ellips Hair Mist Jaga Kesegaran Rambut Seharian
-
Angkutan Lebaran Berjalan Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports, Ini 5 Indikatornya
-
Serie A Italia: Como Terus Buat Kejutan Serie A, Juventus Bangkit dengan Kemenangan Telak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.