RUU POM Penting untuk Lindungi Konsumen

Rabu, 09 Nov 2022, 00:03 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Saniatul Lativa, mengatakan Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) penting mengatur peredaran obat dan makanan. Belum adanya aturan tersebut membuat Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) terbatas dalam menyelidiki beberapa kasus peredaran obat ilegal.

"Tanpa adanya RUU ini akan merugikan masyarakat awam," ujar Saniatul dalam keterangan resminya, Selasa (8/11).

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Dia menerangkan, setidaknya ada tiga hal yang dapat disoroti terkait belum adanya aturan tersebut. Pertama adalah banyaknya masyarakat yang memperjualbelikan obat tanpa memenuhi aturan yang sudah ditentukan oleh BPOM.

Kedua, belum adanya aturan tersebut dapat merugikan masyarakat awam yang dengan mudah percaya akan sesuatu produk obat. Di sisi lain jual beli melalui online marak terjadi. "Apalagi pada pandemi Covid-19 kemarin belum ada obat tetapi banyak penjual online yang mengatakan bahwa ini adalah obat Covid. Padahal pada saat itu belum ada obat Covid yang dikeluarkan," katanya.

Ketiga, dapat mencegah peredaran obat secara ilegal, baik langsung maupun secara online yang luput dari pengawasan BPOM. Selain itu, RUU tersebut juga dirasa dapat mendorong terciptanya produk dalam negeri yang berkualitas.

"Untuk menciptakan produk dalam negeri yang berkualitas, membutuhkan suatu landasan hukum agar dapat mengurangi peredaran obat secara ilegal di masyarakat dan juga memberikan efek jera bagi peredaran obat ilegal," tandasnya.

Anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro, menilai, selama ini belum ada pengawasan terhadap obat dan makanan yang benar-benar dilakukan di Indonesia. Peredaran obat utamanya terlalu bebas, bahkan pengawasannya terkesan sangat terbatas.

Menurutnya, RUU tersebut memperkuat dan memperjelas kewenangan pihak-pihak terkait. Salah satunya yaitu pembentukan tim penyidik oleh BPOM. "Walaupun korwasnya ada di polisi, jangan semua diserahkan kepada polisi, polisi tanggung jawabnya sudah cukup banyak," terangnya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Harmonisasi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) yang dinilai urgen dengan merebaknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia belakangan ini.

""Isu ini menjadi penting karena beberapa kejadian terakhir menjadi isu yang sangat urgen, karena terkait kasus gagal ginjal akut yang terkait dengan beberapa obat," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Andi mengingatkan agar harmonisasi RUU POM tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Sementara itu, Kepala BPOM, Penny K. Lukito menerangkan, pihaknya menetapkan sanksi administratif kepada tiga industri yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma atas termuan cemaran Etilen Glikol (EG) di atas ambang batas aman. Pihaknya mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral non-betalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut. "Adapun jumlahnya sebanyak 69 produk," tambahnya.

BPOM meminta ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat dan mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirop obat. Ketiganya juga harus menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

Kabut asap batasi jarak pandang di Sungai Kapuas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.