Mengagetkan Apakah Ini Isyarat Akan Ada Tersangka Baru, Kejati Cekal Lima Saksi Korupsi Lahan Distamhut DKI
Rabu, 08 Jun 2022, 13:53 WIBJakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencekal lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta tahun anggaran 2018.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resminyadi Jakarta, Rabu, menyebut prosesnya sudahdiajukanKepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani sejak Selasa 24 Mei 2022 pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Distamhut DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Ashari.
Lima saksi itu adalah JFR, PWN, HSW, HH dan LDS.
Namun, ia belum menjelaskan secara detail apakah lima orang saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidak dalam kasus itu.
Dia juga menjelaskan bahwa permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri ini untuk kepentingan penyidikan karena keterangan mereka dibutuhkan dalam mempermudah proses penyidikan.
Ashari juga menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang saksi itu dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga proses penyidikan telah rampung.
Sebelumnya, Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01 /2022 tanggal 19 Januari 2022.
Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (20/1).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap sembilan pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17,7 miliar dan diduga juga mengalir ke sejumlah oknum di Distamhut dan para pihak terkait," ucap Asharisebelumnya.
- DKI-Jakarta
- Korupsi
- Kejaksaan Tinggi (Kejati)
- Saksi
- tersangka
- Tersangka Baru
- Dicekal
- Mengagetkan
- Isyarat
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Erik Spoelstra Resmi Jadi Pelatih Tim Basket AS Hingga Olimpiade 2028
-
Rose Brand Terancam Jadi Tersangka Korporasi di Skandal Korupsi Bansos Rp900 Miliar!
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
-
10 Hukuman Paling Kejam Bagi Koruptor di Dunia, Dijamin Bikin Jera Orang yang Mengkhianati Rakyat!
-
8 Ide Usaha Sampingan untuk Karyawan dengan Gaji UMR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.