Wah, Para Koruptor Mendapat Remisi
- Koruptor
- idul fitri
- remisi
BANDARLAMPUNG - Di saat perang melawan korupsi, para napi koruptor malah mendapat remisi. Hal ini bisa kontraproduktif upaya pemberantasan korupsi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Farid Djunaedi, mengatakan, sebanyak 17 napi korupsi mendapat remisi (potongan tahanan) Idul Fitri 1443 Hijriah/2022."Ada 17 napi perkara korupsi se-Lampung mendapatkan remisi. Tapi sifatnya sementara baru pengusulan kemungkinan nanti akan bertambah," katanya di Bandarlampung, Minggu.Besaran remisi bervariasi. Misalnya, satu bulan atau 15. "Ini remisi tahun ke 1, 2, dan 3 bagi mereka," ucap dia.Farid menambahkan untuk napi korupsi yang tidak mendapat remisi Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 28 orang.

Ket. napi koruptor
Doc: ISTIMEWA
"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum membayar denda, membayar uang pengganti, dan sedang menjalani pidana subsider," tuturnya.