Heboh Wakil Ketua KPK Ini Dilaporkan Atas Dugaan Terima Fasilitas Nonton MotoGP
Rabu, 13 Apr 2022, 06:37 WIBJakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
"Ya benar dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa.
Sedangkan, Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris mengatakan DewasKPK saat ini sedang mempelajari pelaporan tersebut.
"Saat ini DewasKPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Haris.
Laporan itu diketahui sebagaimana dokumen yang didapat ANTARA pada Selasa. Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke DewasKPK. Pada 30 Agustus 2021, DewasKPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.