Heboh Wakil Ketua KPK Ini Dilaporkan Atas Dugaan Terima Fasilitas Nonton MotoGP
Rabu, 13 Apr 2022, 06:37 WIBJakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
"Ya benar dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa.
Sedangkan, Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris mengatakan DewasKPK saat ini sedang mempelajari pelaporan tersebut.
"Saat ini DewasKPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Haris.
Laporan itu diketahui sebagaimana dokumen yang didapat ANTARA pada Selasa. Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke DewasKPK. Pada 30 Agustus 2021, DewasKPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
Investasi Masuk ke Subang Berkembang Pesat
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil melalui Koperasi
-
Gennaro Gattuso sebagai Resmi Menjadi Pelatih Baru Lazio
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.