Substansi Madrasah Tetap Masuk RUU Sisdiknas
- RUU
- Sistem Pendidikan
- RUU Sisdiknas
JAKARTA - Substansi Madrasah dan satuan pendidikan lain tetap tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas). Hanya, untuk penamaan spesifik seperti SD dan MI maupun jenjang lain dipaparkan di bagian penjelasan. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam keterangan video, Rabu (30/3).

Ket. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim
Doc: Istimewa
"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas," ujarnya. Dia mengatakan, nomenklatur secara spesifik bertujuan agar bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis.
Nadiem menegaskan, sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dalam Sisdiknas. Menurutnya, penghapusan tersebut tidak masuk akal. "Tidak pernah tebersit sekalipun di benak kami," jelasnya.
Lebih jauh, Mendikbudristek memaparkan empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan hak belajar.
Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi. Dia memastikan, Kemendikbudristek dan Kemenag selalu berkoordinasi terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan. Semangat gotong royong dan inklusif senantiasa dikedepankan. "Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan, RUU Sisdiknas telah memberi perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh serta pasal-pasal UU Sisdiknas.
"Dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik akan meningkat. Kualitas sistem pendidikan akan semakin membaik di masa depan," katanya.
Anda mungkin tertarik:
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, A Tholabi Kharlie menilai, Kemendikbudristek sebagai inisiator RUU Sisdiknas harus memperhatikan sumber materiil pembentukan perundang-undangan dengan cermat. Hal ini terutama terkait aspek sosiologis, filosofis, serta historis dari madrasah.
"Saya kira soal madrasah ini tidak sekadar frasa tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa," ucapnya. Dia menerangkan, madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat muslim Indonesia. Menurutnya, penyebutan frasa "madrasah" dalam batang tubuh UU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah.