Telah Bebas, Richard Lee Cuma Berharap dapat Bermanfaat Bagi Orang Lain
Kamis, 30 Des 2021, 10:55 WIBDokter yang juga influencer Richard Lee telah bebas setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihaknya diterima polisi. Hal tersebut, dia umumkan mengenai kebebasannya lewat unggahan di akun Instagram miliknya @dr_richardlee_official.
"Dear all, saya sudah bebas dan kembali bersama keluarga," tulis Richard Lee.
Pada unggahannya, Richard menyertakan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada dirinya. Termasuk dari istrinya, Reni Effendi, yang selalu berjuang bersamanya. Usai keluar dari penjara, pria 36 tahun ini mengungkapkan dirinya akan beraktivitas seperti biasa.
Meski begitu, Richard juga sempat bicara mengenai kebenaran dan kebaikan. Namun butuh perjuangan, ia percaya bahwa kebenaran dan kebaikan pasti akan menang.
"Saya percaya saya berada di jalan yang benar. Dan akan saya perjuangkan jalan itu," tulisnya.
Richard juga menyebutkan harapan dalam unggahannya di Instagram. Dirinya mengaku ingin memberikan dampak positif bagi orang lain.
"Saya cuma berharap, diri saya dapat bermanfaat bagi orang lain. Diri saya dapat menyelamatkan orang lain," tulis Richard.
Postingan Richard itu direspon beberapa orang khususnya oleh Tirta Mandira Hudhi atau dr.Tirta. Dirinya merasa bersyukur setelah tahu bahwa Richard telah bebas. "Alhamdulillah!" tulisnya. Unggahan yang berisi di akun Instagramnya, dr. Tirta memberikan tanggapan mengenai Richard yang ditahan polisi karena kasus dugaan akses ilegal. Dia merasa kecewa akan hal itu.
Dr. Tirta mengatakan, selain menjadi dokter, Richard selama ini selalu memberikan manfaat bagi publik lewat konten edukasi produk kecantikan di sosial media YouTube.
"@dr.richard_lee @dr.richardlee_official merupakan dokter yang hobi edukasi produk kecantikan dan bermanfaat buat publik. Lalu ditahan atas kasus "akses ilegal" di medsosnya, yang terkait kasus utamanya," tulis dr. Tirta di Instagram, Selasa (28/12).
Perlu diketahui, Richard sebelumnya ditahan polisi pada 27 Desember terkait kasus dugaan akses ilegal akun Instagram yang sudah disita polisi. Akun tersebut disita sebagai barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Mengenai kasus tersebut, Richard dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang ITE dan atau Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Zulfikar Ali Husen
Berita Terkait:
-
Arsenal Kalahkan Chelsea dengan Skor Tipis 3-2
-
Antusiasme Warga Warnai Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Upacara HUT TNI ke-80
-
Humas: PT KAI Siapkan 3,5 Juta Tiket untuk Angkutan Nataru
-
Puncak Hari Santri Nasional 2025 Akan Digelar di Barus, Sumut
-
Longsor Parah di Tanjung Raya Maninjau, Puluhan Warga Agam Mengungsi ke Kelok 42
-
Klaim Inggris yang Terganjal UNCLOS
-
Masih Sakit, Polisi Tunda Periksa Richard Lee
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.