Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

Minggu, 23 Agu 2026, 06:37 WIB

TANGERANG SELATAN, BANTEN -Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan bahwa para sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai konversi Rp36 miliar yang beroperasi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berniat mengedarkan hasil produksinya ke salah satu bank swasta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor di Tangerang, Sabtu mengatakan bahwa motif sindikat yang beranggotakan empat orang dengan masing-masing berinisial N, S, D, dan AB ini, ingin meraup keuntungan ekonomi instan dengan skema pertukaran tertentu.

Ket. Foto: Petugas dari Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 berjumlah 360.000 lembar dengan nilai Rp36 miliar atas hasi ungkap kasus produksi uang palsu di ruko yang ada di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (22/8). — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M

"Apa yang diharapkan daripada yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat," katanya menjelaskan. 

Ia mengatakan, dalam praktiknya para pelaku mengincar selisih keuntungan yang cukup besar dari setiap lembar uang palsu yang mereka cetak. Mereka telah memperhitungkan nilai tukar antara uang palsu buatan mereka dengan uang asli pada kisaran tertentu.

"Dari satu perbandingan nilai tersebut, jadi sindikat ini berupaya mengambil keuntungan finansial secara ilegal," ucapnya.

Dalam hal ini, tim penyidik telah melakukan pendalaman rencana distribusi yang disiapkan oleh para pelaku. Berdasarkan keterangan awal, bahwa uang palsu sebanyak 360.000 lembar cetakan tahun 2016 tersebut rencananya akan disisipkan melalui jaringan khusus, termasuk indikasi penyebaran yang menyasar salah satu bank swasta dengan cara dicampur bersama uang asli.

"Biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur," ungkapnya.

Meski demikian, upaya penyebaran barang bukti uang palsu yang setara dengan jumlah Rp36 miliar ini dipastikan belum sempat beredar di masyarakat karena berhasil diungkap oleh petugas kepolisian.

"Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar tuntas aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang mendanai operasional produksi yang bernilai aset hingga Rp1 miliar," katanya.

Selain itu, tim penyidik Dirreskrimsus juga terus melakukan pengembangan terhadap salah salah pelaku AB yang berperan sebagai pengendali, pengorder sekaligus pemodal utama (founder) dalam mendanai seluruh kegiatan peralatan produksi senilai Rp1 miliar sejak empat bulan lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa praktik sindikat ini tergolong rapi. Dari tiga orang dipekerjakan untuk mencetak uang palsu, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.

Ia menambahkan, para pelaku tersebut direkrut melalui jaringan khusus yang memiliki keahlian teknis dalam mencetak uang sebagai pendukung aksi kejahatannya.

"Jadi uang palsu ini perlembarnya dipatok dengan nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," kata dia. Ant

  • sindikat uang palsu

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.