Usut Tuntas, KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG PT Pertamina
Rabu, 06 Okt 2021, 11:45 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau "liquefield natural gas" (LNG) di PT. Pertamina (Persero).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa sebelumnya KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," ungkap Ali.
Terkait penyelidikan kasus itu, kata dia, KPK selanjutnya masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti.
Ali mengatakan sinergi penanganan kasus korupsi sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
Ia mencontohkan dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri, penanganan perkara korupsi penyalahgunaan izin tambang di Sulawesi Tenggara atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat, dan beberapa kegiatan lainnya.
"Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik kebijakan Kejaksaan bahwa kasus tersebut ditangani lembaganya.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya, Plt Deputi Korsup (Koordinasi dan Supervisi) dan Deputi Penindakan KPK yg menindaklanjuti," ujar Firli.
Firli mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Maka, KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Firli.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
-
Pertamina Perluas Akses Pemasaran UMKM, Produk Lokal Kini Hadir di Semua Penerbangan Pelita Air
-
Pemerintah Kota Tangerang Gelar Pelatihan Wirausaha Berbasis Kecerdasan Buatan
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.