OJK: Industri Perusahaan Pembiayaan Tumbuh Empat Persen

Selasa, 06 Okt 2026, 19:05 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan industri perusahaan pembiayaan tumbuh dua hingga empat persen sampai akhir 2026. Proyeksi tersebut disampaikan saat piutang pembiayaan hingga Agustus 2026 tumbuh 1,68 persen secara tahunan menjadi Rp514,08 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kinerja industri masih diproyeksikan tumbuh positif. Namun, pertumbuhan tersebut menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi global yang turut memengaruhi penjualan kendaraan bermotor dan pembiayaan investasi.

Ket. Foto: — Sumber: ojk.go.id

"Kinerja industri perusahaan pembiayaan hingga akhir 2026 diproyeksikan tetap tumbuh positif, yaitu berada pada kisaran dua persen sampai dengan empat persen. Antara lain seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang juga berdampak pada melambatnya pertumbuhan penjualan kendamaan motor dan tren pembiayaan investasi," ucap Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, Senin (5/10).

Hingga Agustus 2026, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp514,08 triliun. Angka tersebut meningkat 1,68 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp505,59 triliun.

Agusman mengatakan pertumbuhan piutang pembiayaan terutama ditopang peningkatan pembiayaan modal kerja. Segmen tersebut tumbuh 5,4 persen secara tahunan hingga Agustus 2026.

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tercatat 3,04 persen secara bruto. Sementara itu, NPF secara neto berada pada level 0,83 persen, masih di bawah batas maksimum lima persen yang ditetapkan OJK.

Pada aspek permodalan, OJK mencatat masih terdapat tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Ketentuan tersebut menetapkan modal inti minimum perusahaan pembiayaan sebesar Rp100 miliar.

Sementara itu, pada industri pinjaman daring atau Pindar, OJK mencatat masih terdapat penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Sebanyak 10 dari 94 penyelenggara Pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.