ICW Minta KPK Penjarakan Mantan Mensos Juliari Batubara Seumur Hidup
Rabu, 28 Jul 2021, 11:47 WIBSidang pembacaan tuntutan hukuman mantan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Rabu, 28 Juli 2021. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 26 Juli 2021.
KPK mendakwa Juliari menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos COVID-19. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antaranya berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar; dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos COVID-19.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikannya ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos COVID-19. Juliari didakwa menilep Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang didapatkan oleh perusahaan. Uang diberikan kepada Juliari melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dalam proses sidang, Juliari membantah memerintahkan bawahannya untuk menyunat dana sembako COVID-19 itu.
Indonesia Corruption Watch menantang KPK menuntut Juliari Batubara hukuman maksimal, yaitu seumur hidup. ICW mengatakan hukuman berat itu layak diberikan karena Juliari diduga melakukan korupsi di tengah bencana pandemi COVID-19. ICW menyatakan korupsi yang dilakukan Juliari juga berdampak langsung ke masyarakat. "Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan yang buruk hingga kuantitas yang berbeda," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
- KPK
- Kemensos
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Mensos
- Juliari Batubara
- Korupsi Bansos
- ICW
- komisi pemberantasan korupsi
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Zulfikar Ali Husen
Berita Terkait:
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
-
Menkeu Suahasil Diminta Terapkan Bea Ekspor Batu Baru
-
Kejuaraan paralayang internasional di Kabupaten Sumedang
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Wagub Rano Dorong Pelestarian Budaya Kampung Jakarta Lewat Buku Filosofi Orang Kampung
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.