ICW Minta KPK Penjarakan Mantan Mensos Juliari Batubara Seumur Hidup

Rabu, 28 Jul 2021, 11:47 WIB

Sidang pembacaan tuntutan hukuman mantan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Rabu, 28 Juli 2021. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 26 Juli 2021.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

KPK mendakwa Juliari menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos COVID-19. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antaranya berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar; dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos COVID-19.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikannya ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos COVID-19. Juliari didakwa menilep Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang didapatkan oleh perusahaan. Uang diberikan kepada Juliari melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Dalam proses sidang, Juliari membantah memerintahkan bawahannya untuk menyunat dana sembako COVID-19 itu.

Indonesia Corruption Watch menantang KPK menuntut Juliari Batubara hukuman maksimal, yaitu seumur hidup. ICW mengatakan hukuman berat itu layak diberikan karena Juliari diduga melakukan korupsi di tengah bencana pandemi COVID-19. ICW menyatakan korupsi yang dilakukan Juliari juga berdampak langsung ke masyarakat. "Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan yang buruk hingga kuantitas yang berbeda," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Zulfikar Ali Husen

Berita Terbaru

Bobby Nasution Wujudkan Pembangunan Gedung Permanen SMPN 4 Sitolu Ori Nias Utara

Drama Penalti! Persebaya Tumbangkan Persib, Sabet Gelar Juara Piala Presiden 2026

Luksemburg Bersuara: Jangan Jadikan Schengen Sebagai Alat Politik

Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

Korea Selatan Jadi Pelopor, Legalkan Hak Cipta untuk Karya Musik AI

Alonso Sambut Haru Kembalinya Mudryk, Chelsea Takluk 0-1 dari Juventus di Hong Kong

Apresiasi Nasabah Setia, BRI RO 7 Jakarta 2 Serahkan Hadiah Umrah Program BRImo 2026

Review 'One Night Only': Romansa Komedi Seks Tanpa Adegan Seks, Menawan Tapi Gagal Satukan Cinta dan Distopia

Heboh Rumor The Batman Part II & Part III Syuting Back-to-Back, Ini Fakta di Balik Rumornya

Rybakina, Pegula, dan Gauff Melaju ke Babak Ketiga WTA Toronto

Kejar Rafale F5 Berkemampuan Rudal Hipersonik Nuklir dan Drone Tempur Masa Depan, Prancis akan Hadapi Kekurangan Jet Tempur hingga 2033

Pertandingan Pramusim: Arteta Puas Meski Arsenal Dipermalukan Betis

Russia Sebut Pasukan Polandia Ikut Bertempur di Garis Depan Ukraina, Dugaan Keterlibatan NATO Menguat

Ukraina Sebut Ada 16.000 Relawan Asing dari 72 Negara di Garis Depan Perang, Amerika Latin Terbesar

Pertandingan Pramusim: Nkunku Selamatkan AC Milan dari Kekalahan, Derby Milan di Perth Berakhir Imbang

Infantino Dapat Dukungan Penuh FIFA, Minta Maaf atas Kontroversi Rencana Privatisasi Piala Dunia

Tiongkok Uji Penetrasi Ketinggian Rendah Helikopter Serang Z-10 untuk Terobos Pertahanan Musuh, Skenario Invasi Taiwan?

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.