Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali Kembali Diperketat
Rabu, 21 Jul 2021, 08:44 WIBJAKARTA - Selama periode libur Idul Adha, Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan bahwa pada periode libur Idul Adha yang bersamaan dengan masa PPKM Darurat, ASDP mengimbau agar masyarakat menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Saat ini Pemerintah masih terus berupaya menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang masih tinggi kenaikannya per hari.
"Kami berharap masyarakat untuk menunda perjalanan pada libur Idul Adha ini. Kalaupun ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan, mohon agar tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi aturan syarat perjalanan yang ditetapkan," kata Shelvy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7).
Ia menambahkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT PCR 2x24 jam/Antigen 1x24 jam dan STRP/Surat Keterangan Perjalanan. Pihaknya juga ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy.
Shelvy juga mengatakan pengecualian syarat perjalanan kartu vaksinasi hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah Non Covid-19 maksimal lima orang.
"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Penulis: Tim Redaksi
Berita Terkait:
-
ASN Aceh Barat Wajib Waspada! Nikah Siri Bisa Berujung Sanksi
-
Tampil Maksimal, Cok Istri Raih Perunggu Karate Asian Games 2026
-
Global Minimum Tax Masuk Arena Investasi, ESDM Pasang Target Investor
-
Pertanian Luwu Mau Naik Kelas, Pemkab Gandeng Swasta dan Kampus untuk Pengembangannya
-
Bupati Bogor Ajak Warga Nonton Film Istimewa, Ternyata Ada Misi Mulia di Baliknya
-
Mendiktisaintek Minta Kampus Tak Cuma Kejar Publikasi, Riset Harus Punya Dampak
-
Penataan Lapangan Banteng Capai 63 Persen, Ditargetkan Rampung November
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.