ASN Aceh Barat Wajib Waspada! Nikah Siri Bisa Berujung Sanksi
Rabu, 23 Sep 2026, 00:00 WIBMEULABOH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyiapkan sanksi berjenjang hingga pemberhentian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat.
"Sanksi yang disiapkan berjenjang dan jelas, mulai dari diberhentikan dari jabatan hingga tindakan tegas berupa pemecatan dari ASN," kata Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat Safrizal di Meulaboh, Selasa.
Menurut dia, Pemkab Aceh Barat melarang ASN melakukan pernikahan siri sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran administrasi perkawinan sekaligus dampak yang dapat ditimbulkan terhadap perempuan dan anak.
"Nikah siri ini tidak tercatat secara resmi di lembaga pencatatan pernikahan. Hal tersebut dapat merugikan banyak pihak, terutama kaum perempuan dan anak-anak. Karena itu, kami mengimbau dan menegaskan agar ASN tidak melakukan nikah siri," katanya.
Safrizal mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan pimpinan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan.
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Dinas Syariat Islam (DSI), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta jajaran Setdakab Aceh Barat.
Menurut dia, penegakan aturan tersebut berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Pemkab Aceh Barat merujuk PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian PNS tersebut mengatur kewajiban dan larangan serta memungkinkan penjatuhan hukuman disiplin apabila ketentuannya dilanggar. Salah satu jenis hukuman disiplin berat bagi PNS adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pemkab juga menjadikan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai rujukan.
Selain peraturan perundang-undangan, kebijakan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan dan Fatwa Majelis Ulama Aceh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah Siri.
Safrizal mengatakan sejauh ini Pemkab Aceh Barat belum memiliki data pasti mengenai kasus pernikahan siri di lingkungan pemerintah kabupaten.
Kendati demikian, menurut dia, langkah pencegahan perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga integritas ASN.
Pemkab Aceh Barat berharap seluruh ASN mematuhi ketentuan administrasi perkawinan dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati peraturan perundang-undangan.
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Nikah Siri
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
The Dudas Minus One Siapkan Tur Asia, Ariel, Raffi, Gading, Desta Bakal Jelajah 5 Negara
-
Kepastian Kebijakan yang Lemah Membuat RI Kalah Bersaing Menarik Investasi
-
Jelang Maulid Nabi 1448 H, Disperindag Kepulauan Babel Tambah Pasokan 20 Ton Daging Ayam
-
Endrick Masuk Incaran Aston Villa, Emery Ingin Boyong Bintang Muda Madrid ke Villa Park
-
Jelang Muktamar NU ke-35, Gubernur Banten Minta PWNU Jaga Kekompakan, Persiapan Arena Sudah 80 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.