Perilaku Penyidik KPK Tidak Terpuji

Selasa, 13 Jul 2021, 07:53 WIB

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan dua penyidik dalam kasus dugaan penerimaan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19 yaitu Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terbukti melanggar kode etik.

"Teperiksa Mochammad Praswad Nugraha dan Mohammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan serta pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan luar lingkungan kerja," kata Ketua Majelis Etik Harjono, dikutip Antara, dalam sidang etik di Gedung KPK, Senin (12/7).

Ket. Foto: Ketua Majelis Etik Harjono — Sumber: Istimewa

Mereka melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal tersebut berbunyi "Dalam pengimplementasikan nilai dasar keadilan setiap Insan Komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan."

Majelis Etik terdiri dari Harjono, Syamsuddin Haris, dan Albertina Ho menjatuhkan hukuman sedang dan ringan kepada keduanya. Praswad Nugraha diberi sanksi sedang, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan. Sedangkan Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan, berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman 3 bulan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perundungan atau pelecehan kepada saksi Agutri Yogasmara alias Yogas yang merupakan saksi dalam kasus suap Juliari Batubara dari perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Perundungan

Perundungan dilakukan saat penggeledahan rumah Yogas pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan Yogas di gedung KPK pada 13 Januari 2021. "Para pemeriksa duduk dengan mengangkat kaki. Mereka menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara dan menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata mikirrrrr," tutur Syamsuddin Harris.

Salah satu penyidik juga memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata, "Sini mulutmu gue masukin ini. Itu terjadi pada 12 Januari 2021," tambahnya.

Selain itu, pada pemeriksaan 13 Januari 2021, Agustri Yogasmara juga dikonfrontasi dengan saksi Harry van Sidabukke dengan diminta untuk meletakkan tangan di atas Alquran. "Hal itu juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang penyidik dalam melaksanakan tugas," ucap Syamsuddin.

Dalam sidang pemeriksaan, menurut majelis etik, penyidik Mochamad Praswad Nugraha menyatakan menyadari kelakuannya pada waktu penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Agutri Yogasmara merupakan sikap tidak pantas. "Praswas mohon maaf dan akan menjadi koreksi ke depan," ujar Syamsuddin.

Majelis Etik menilai, ucapan penyidik Praswad kepada Agustri Yogasmara termasuk kata-kata kotor yang tidak seharusnya keluar dari insan KPK. Praswad dinilai sudah melewati batas. Praswad menyadari perilaku buruknya dan mohon maaf. Hal ini akan menjadi pelajaran ke depannya.

"Para penyidik pada waktu proses penggeledahan dan pemeriksaan di Gedung KPK telah mengucap kata-kata dan menunjukkan bahasa tubuh tidak pantas. Mereka juga berbuat tercela," tandas Syamsuddin. Maka, menurut pendapat majelis, para teperiksa telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi di luar dan dalam lingkungan kerja.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Agus Supriyatna

Berita Terbaru

Bobby Nasution Wujudkan Pembangunan Gedung Permanen SMPN 4 Sitolu Ori Nias Utara

Drama Penalti! Persebaya Tumbangkan Persib, Sabet Gelar Juara Piala Presiden 2026

Luksemburg Bersuara: Jangan Jadikan Schengen Sebagai Alat Politik

Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

Korea Selatan Jadi Pelopor, Legalkan Hak Cipta untuk Karya Musik AI

Alonso Sambut Haru Kembalinya Mudryk, Chelsea Takluk 0-1 dari Juventus di Hong Kong

Apresiasi Nasabah Setia, BRI RO 7 Jakarta 2 Serahkan Hadiah Umrah Program BRImo 2026

Review 'One Night Only': Romansa Komedi Seks Tanpa Adegan Seks, Menawan Tapi Gagal Satukan Cinta dan Distopia

Heboh Rumor The Batman Part II & Part III Syuting Back-to-Back, Ini Fakta di Balik Rumornya

Rybakina, Pegula, dan Gauff Melaju ke Babak Ketiga WTA Toronto

Kejar Rafale F5 Berkemampuan Rudal Hipersonik Nuklir dan Drone Tempur Masa Depan, Prancis akan Hadapi Kekurangan Jet Tempur hingga 2033

Pertandingan Pramusim: Arteta Puas Meski Arsenal Dipermalukan Betis

Russia Sebut Pasukan Polandia Ikut Bertempur di Garis Depan Ukraina, Dugaan Keterlibatan NATO Menguat

Ukraina Sebut Ada 16.000 Relawan Asing dari 72 Negara di Garis Depan Perang, Amerika Latin Terbesar

Pertandingan Pramusim: Nkunku Selamatkan AC Milan dari Kekalahan, Derby Milan di Perth Berakhir Imbang

Infantino Dapat Dukungan Penuh FIFA, Minta Maaf atas Kontroversi Rencana Privatisasi Piala Dunia

Tiongkok Uji Penetrasi Ketinggian Rendah Helikopter Serang Z-10 untuk Terobos Pertahanan Musuh, Skenario Invasi Taiwan?

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.