Perkuat Penegakan Hukum di Laut, KPLP Gandeng Polair dan TNI AL

Selasa, 22 Jun 2021, 17:07 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus berkerja sama dan berkoordinasi dengan TNI AL dan juga Polair.

Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk meningkatan efektivitas pelaksanaan fungsi pendampingan dan penunjukan ahli bidang pelayaran sekaligus penegakan hukum di laut.

Ket. Foto: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggandeng TNI AL dan Polair untuk memperkuat penegakan hukum di laut. — Sumber: Istimewa

Untuk mendukung hal tersebut, diselenggarakan kegiatan penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli bidang pelayaran dengan narasumber dari TNI AL dan juga Polair juga dari Perhimpunan Advokat serta Biro Hukum Kemenhub.

"Tujuan lain dari pelaksanaan penyuluhan pedoman tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran adalah mempererat sinergitas antara Kepolisian Republik Indonesia, TNI AL dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam proses penegakan hukum di bidang pelayaran," kata Direktur KPLP, Ahmad dalam sambutannya saat membuka acara, Selasa (22/6).

Narasumber kegiatan penyuluhan ini berasal dari Dinas Hukum Angkatan Laut-TNI AL, Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri, Perhimpunan Advokat Indonesia, Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Bagian Hukum dan KSLN Sesditjen Hubla.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa baru baru ini telah di tetapkan Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran, dan pada saat ini sedang dipersiapkan peraturan - peraturan Menteri Perhubungan yang menjadi peraturan turunannya. Diharapkan para peserta mengikuti perkembangan regulasi tersebut dan memahaminya sehingga dalam pemberian keterangan sebagai ahli sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini," jelas Ahmad.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 92 dan pasal 106.

Lebih jauh Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan, pada pasal 388 dan 389 yang menyatakan 'salah satu tugas dan fungsi Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yaitu melaksanakan penegakan hukum dan advokasi di bidang pelayaran'.

Dan saat ini KPLP telah menginisiasi pembentukan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor hk.205/2/10/djpl/19 tentang tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ASN di lingkungan direktorat jenderal perhubungan laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.