Pemerintah Akan Sempurnakan Tata Kelola SPPG

Jumat, 10 Apr 2026, 03:08 WIB

MALANG - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan membeberkan strategi yang ditempuh pemerintah dalam rangka melakukan penyempurnaan pada tata kelola di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Zulkifli Hasan mengatakan langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah, salah satunya diterbitkannya Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mencakup persyaratan untuk dipenuhi oleh pengelola SPPG.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan saat ditemui di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (9/4/2026). — Sumber: Antara

“Kami terus melakukan perbaikan tata kelola, kami ingin sempurna ya. Sekarang sudah ada Peraturan Badan Gizi Nasional mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata dia di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (9/4).

Perbaikan yang dilakukan dengan menerbitkan aturan baku, kata dia, menjadi langkah pemerintah untuk memastikan operasional di SPPG berjalan dengan baik sehingga memberikan dampak pada kelancaran jalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terlebih jumlah penerima manfaat dari program MBG saat ini telah menyentuh 60 juta lebih orang se-Indonesia.

Maka dari itu, beberapa SPPG yang kedapatan beroperasi tidak sesuai persyaratan telah dilakukan penutupan sementara waktu untuk dilakukan pembinaan. Cara itu disebutnya merupakan langkah dalam melaksanakan perbaikan mendasar.

Dia juga menyampaikan saat sedang mempersiapkan beberapa aturan baru yang untuk menguatkan standar pelayanan SPPG, misalnya soal standar gizi dari BGN maupun menyangkut kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Selain itu, ia menyatakan bahwa kesuksesan program MBG turut menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah.

Setiap pemerintah daerah dikatakannya bisa terlibat aktif di dalam langkah pemantauan dan pengawasan terhadap operasional SPPG.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan BGN untuk menertibkan SPPG yang menjalankan Program MBG tak sesuai petunjuk teknis maupun standar operasional prosedur.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada lagi pembelian motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPG) pada tahun 2026.

Purbaya mengatakan telah mengonfirmasi perihal tersebut kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. “Saya tanya semalam, tahun ini tidak ada. Jadi, tahun ini tidak ada lagi pembelian,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (9/4).

Purbaya mengaku terjadi miskomunikasi dalam pembahasan pengadaan motor listrik pada tahun lalu. “Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu. Tapi nanti kami lihat lagi ke depan. Yang jelas ke depan, tidak ada lagi,” tuturnya.

Sanggup 85 Persen

Terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan penganggaran motor listrik untuk SPPG masuk dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA. Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit, dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit,” ujar Dadan, Kamis.

Dadan menambahkan, hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.

“Sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara dengan penihilan RPATA bersamaan dengan pembayaran tahap 2,” katanya.

Secara total, realisasi pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dari rencana awal 25.644 unit. Dadan juga menegaskan, informasi yang menyebut jumlahnya mencapai 70 ribu unit tidak benar. Ant/S-2

  • MBG

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.