Subsidi Listrik Diusulkan Naik Jadi Rp61,83 Triliun
Kamis, 03 Jun 2021, 09:33 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 naik menjadi 61,83 triliun rupiah dari sebelumnya dalam APBN 2021 sebesar 59,26 triliun rupiah.
"Usulan subsidi listrik RAPBN 2022 mencapai 61,83 triliun rupiah dengan asumsi nilai tukar sebesar 14.450 rupiah per dollar AS, ICP (harga minyak mentah Indonesia) 60 dollar AS per barel dan inflasi 3 persen," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (2/6).
Menteri ESDM mengatakan pada 2022, subsidi listrik diberikan kepada golongan yang berhak, yaitu pelanggan rumah tangga seluruh daya 450 VA dan rumah tangga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) daya 900 VA. Namun, jika ada pemisahan data golongan pelanggan 450 VA dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka subsidi listrik bisa turun menjadi 39,5 triliun rupiah.
"Mengacu pada rekomendasi BPKP serta dari KPK, apabila dilakukan evaluasi pemisahan pelanggan 450 VA yang tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka subsidi listrik 2022 bisa diturunkan menjadi 39,5 triliun rupiah," katanya.
Menteri ESDM juga memaparkan capaian realisasi subsidi listrik pada 2021. Dengan alokasi sebesar 59,26 triliun rupiah, hingga April 2021 realisasinya mencapai 22,10 triliun rupiah, dengan rincian 17,36 triliun rupiah subsidi untuk 25 golongan pelanggan; sebesar 4,67 triliun rupiah diskon golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu; dan sebesar 66,00 miliar rupiah diskon golongan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.
Premium Dikurangi
Selain kelistrikan, Arifin mengatakan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) akan dikurangi. Hal tersebut disampaikan Arifin saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Jakarta, Rabu.
Dalam raker, Mulyanto menanyakan apakah BBM Premium akan resmi dihapus. Pasalnya, dia tidak melihat BBM jenis tersebut dalam daftar subsidi pada 2022.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Telkom Akses Rampungkan Penataan Kabel di 54 Ruas Jalan Bandung
-
Maia Estianty Sebut Royalti Musik Era Kaset dan CD Justru Lebih Seru
-
Wapang TNI Tinjau Perbatasan dan Pembangunan Infrastruktur di Miangas.
-
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa
-
Nusron Wahid Dikabarkan Bakal ke Jepang, MAKI Menduga Ini hanya Akal-akalan untuk Mangkir dari Penggilan KPK
-
Senin, Samsat Keliling Polda Metro Jaya Kembali Buka di 14 Lokasi, Cek Daftarnya!
-
Bangladesh Pakai Pohon Palem untuk Jinakkan Sambaran Petir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.