Pemda DIY Bidik Tambahan PAD Rp3,92 Miliar Tanpa Bebani Masyarakat

Kamis, 05 Nov 2026, 18:30 WIB

YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,92 miliar melalui perubahan aturan pajak dan retribusi daerah. Peningkatan penerimaan tersebut akan diupayakan dengan mengoptimalkan potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal, tanpa menambah beban biaya bagi masyarakat.

Target itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas bersama DPRD DIY.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan, pemerintah daerah akan memprioritaskan peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, termasuk melalui pembaruan data wajib pajak serta penguatan sistem pembayaran digital.

“Pemda DIY sepakat peningkatan PAD, tidak dilakukan dengan menambah beban biaya bagi masyarakat. Karena itu, Pemda DIY mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergali atau terpungut secara maksimal, melalui peningkatan pendataan dan kepatuhan wajib pajak serta penguatan sistem pemungutan berbasis digital,” ujar Paku Alam X di Gedung DPRD DIY, Kamis (5/11).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Paku Alam X mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membacakan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap rancangan perubahan perda tersebut.

Menurutnya, penyusunan kebijakan perpajakan dan retribusi tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, kemampuan masyarakat, daya beli, iklim investasi, serta keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Setiap rencana penyesuaian tarif juga harus didasarkan pada perhitungan objektif agar kebijakan peningkatan penerimaan daerah tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kebijakan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan biaya pelayanan, manfaat yang diterima masyarakat, kemampuan membayar, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi. Kami sependapat, optimalisasi pemanfaatan aset daerah harus tetap memperhatikan fungsi utama aset dan kepentingan pelayanan publik,” paparnya.

Selain memperbaiki sistem pemungutan, Pemda DIY berencana meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan aset milik daerah yang selama ini belum digunakan secara optimal.

Aset yang dapat dimanfaatkan merupakan barang milik Pemda DIY yang telah tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah. Penggunaannya akan dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan fungsi pelayanan publik dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Paku Alam X menjelaskan, perubahan tarif retribusi dalam rancangan perda juga merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan dan manfaat yang diterima pengguna layanan.

“Penyesuaian tarif retribusi dalam Raperda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, biaya pelayanan, dan nilai manfaat layanan. Khusus retribusi pelayanan kesehatan, Pemda DIY tetap memperhatikan keterjangkauan dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, perubahan regulasi tersebut diproyeksikan menghasilkan tambahan PAD sebesar Rp3.923.333.490 yang seluruhnya bersumber dari retribusi daerah.

Peningkatan penerimaan itu diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal DIY melalui optimalisasi objek pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.

Paku Alam X menyebut inventarisasi terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal telah dilakukan sepanjang 2026. Hasil pendataan tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi potensi objek retribusi yang dapat dimasukkan dalam perubahan regulasi.

“Pemda DIY sepakat dan akan terus mendorong Perangkat Daerah untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap aset yang dikuasai, serta mengidentifikasi aset-aset yang memiliki potensi. Inventarisasi terhadap aset yang belum optimal pemanfaatannya telah dilakukan pada tahun 2026, sehingga didapatkan hasil yang perlu kami tambahkan dalam obyek retribusi terhadap pemanfaaatan aset agar lebih optimal,” paparnya.

Pemda DIY menegaskan, perubahan kebijakan pajak dan retribusi tetap mengacu pada filosofi Hamemayu Hayuning Bawana yang menekankan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, kemanfaatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah penyampaian jawaban gubernur, DPRD DIY menyetujui pembentukan panitia khusus untuk membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Dalam rapat yang sama, fraksi-fraksi DPRD DIY juga menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2027.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.