Nusron Wahid Dikabarkan Bakal ke Jepang, MAKI Menduga Ini hanya Akal-akalan untuk Mangkir dari Penggilan KPK
Selasa, 03 Nov 2026, 13:03 WIBJAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dikabarkan bakal melakukan perjalanan dinas ke Jepang. Perjalanan dinas tersebut tentu saja memicu kontroversi di tengah adanya pemanggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang mengendus dugaan rencana perjalanan dinas Nusron Wahid ke Jepang. Boyamin mendapatkan informasi adanya rencana penganggaran atas perjalanan tersebut.
âPak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang,â kata Boyamin pada Selasa (3/11).
Boyamin menilai rencana itu sebagai persiapan mangkir dari panggilan KPK sehingga, nantinya Nusron bisa beralasan kembali tidak memenuhi panggilan KPK karena dinas luar negeri.
âSaya menduga bepergian ke luar negeri ini dipakai sebagai cadangan kalau nanti sewaktu-waktu dipanggil KPK, maka potensi beliau akan mangkir lagi dengan alasan sedang dinas ke luar negeri,â ujar Boyamin.
Boyamin menyebut Nusron memakai dalih serupa ketika tak menjawab panggilan penyidik KPK. Ketika itu Nusron beralasan dinas ke Singapura-Malaysia. Boyamin mengendus rencana itu sengaja disiapkan guna mencocokkan waktu dengan jadwal pemeriksaan KPK. Apalagi surat panggilan pemeriksaan tak dilayangkan mendadak.
âSelalu mempersiapkan diri untuk keluar negeri yang belum ditentukan waktunya. Nanti kemudian akan dipaskan kalau ada panggilan karena panggilan sekarang berdasarkan KUHAP itu kan bahkan jauh hari, lima hari kerja gitu (pengiriman surat panggilan). Jadi, ini yang diantisipasi sebagai modus dari Pak Nusron Wahid untuk menghindar,â jelas Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin mengkritisi KPK yang tak menempuh langkah tegas dalam pemanggilan Nusron Wahid. Boyamin khawatir penanganan perkara yang berlarut bisa membuat masa penahanan tersangka lain habis.
âSangat disayangkan khususnya kepada KPK, karena KPK tidak tegas, tidak segera memanggil lagi setelah mangkir dengan alasan pergi ke Malaysia. Dengan tidak tegas memanggil dan memanggil paksa, maka kemudian menjadi berlarut-larut, sementara masa tahanan tersangka-tersangka yang lain akan semakin habis, karena mereka hanya memberi suap dan menerima suap ancamannya itu hanya 5 tahun, maka tahanannya nanti hanya 2 bulan dan harus disidangkan. Maka proses ini akan menjadi lewat begitu saja,â ujar Boyamin.
Diketahui, Nusron Wahid sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10). Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Sebelumnya, KPK menyebut informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
KPK menyita uang tunai senilai 106,3 miliar rupiah dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
- KPK
- Nusron Wahid
- MAKI
- Lebih Tegas
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Wapang TNI Tinjau Perbatasan dan Pembangunan Infrastruktur di Miangas.
-
Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Terlihat Kedatangannya di Istana
-
Telkom Akses Rampungkan Penataan Kabel di 54 Ruas Jalan Bandung
-
Danantara Bidik Mineral Kritis hingga AI, Peta Investasi 2027 Berubah
-
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.