Koran-jakarta.com || Kamis, 13 Mei 2021, 12:45 WIB

Ini Daftar 12 Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin Bandung yang Dapat Remisi Idul Fitri

  • Korupsi
  • Bandung
  • Narapidana
  • Idul Fitri
  • remisi
  • Remisi Khusus
  • Sukamiskin
  • Lapas

Bandung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan lamanya."Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Kamis.Remisi itu, kata dia, diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Kemudian juga narapidana tersebut telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas.Dengan adanya pemberian remisi itu, menurutnya akan terjadi penghematan biaya operasional lapas. Salah satunya, kata dia, bisa menghemat uang makan hingga Rp49 juta.Berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi:1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari3. Budi Winata 1 bulan4. Budi Hartono 1 bulan5. Chris Leo Manggala 2 bulan6. Beben Sofyar 1 bulan7. Irman bin A 1 bulan 15 hari8. Mohammad Ripai 1 Bulan9. Sugiharto 1 bulan 15 hari10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari11. Yaya Purnomo 1 bulan12. Yovie Gusman 1 bulan

Ini Daftar 12 Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin Bandung yang Dapat Remisi Idul Fitri

Ket. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi Ini Daftar 12 Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin Bandung yang Dapat Remisi Idul Fitri
Tim Redaksi:
A
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait