Koran-jakarta.com || Selasa, 20 Okt 2020, 06:00 WIB

KKKS Perlu Hindari Pemutusan Kontrak Barang dan Jasa

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menghindari pemutusan sepihak kontrak pengadaan barang dan jasa. Hal itu agar sektor migas tetap berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menghindari pemutusan hubungan kerja industri penunjang migas.

Ket.

Doc: istimewa

Kepala Divisi Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa (PPBJ) SKK Migas, Erwin Suryadi mengakui masa pandemi Covid-19 ini memang memberatkan bagi banyak sektor. Kondisi sama juga bagi sektor migas, namun stabilitas perekonomian nasional harus sama-sama dijaga.

"Hindari pemutusan sepihak terhadap kontrak-kontrak pengadaan barang dan jasa di KKKS," tegas Erwin di Jakarta, Senin (19/10).

SKK Migas sambung Erwin akan memberikan dukungan atas setiap upaya mencari solusi dari KKKS. SKK Migas tidak hanya sekedar mendorong partisipati aktif dari para KKKS, tetapi juga pro-aktif mencari solusi terhadap kesulitan-kesulitan yang dihadapi KKKS di lapangan. Lembaga pembina sektor migas itu juga berharap KKKS mencari terobosan-terobosan yang diperlukan untuk mendapatkan solusi jika menghadapi kesulitan di lapangan.

Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengungkapkan, meskipun dalam kondisi sulit, kegiatan hulu migas berjalan terus. SKK Migas terus berkoordinasi dengan KKKS agar work, program and budget (WPnB) pada 2020 yang disepakati dapat direalisasikan. Selain itu, dengan terus berjalannya operasional dan proyek hulu migas.

Dampak berganda dengan industri nasional yang terus beroperasi maka akan menjaga ketersediaan lapangan kerja dan tidak ada PHK di hulu migas. "Sesuai arahan Kepala SKK Migas, jangan sampai terjadi PHK yang disebabkan pengurangan program kerja atau pemutusan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan para vendor atau industri penunjang hulu migas," tegas Julius.

Percepatan Persetujuan

Dalam rangka merealisasikan percepatan pengadaan barang dan jasa, SKK Migas membantu memfasilitasi KKKS melakukan pengadaan bersama secara tepat guna serta penerapan teknologi baru guna meningkatkan produksi dan lifting sesuai target WP&B 2021 yang saat ini tengah dibahas SKK Migas bersama KKKS.

"Kami juga mendukung percepatan persetujuan, termasuk persetujuan pengadaan barang dan jasa oleh KKKS, sebagaimana arahan dari Kepala SKK Migas, maka seluruh Departemen di SKK Migas melakukan percepatan terhadap proses persetujuan tersebut," terang Julius.

Salah satu realisasi dari upaya percepatan persetujuan yang baru-baru ini dilakukan SKK Migas adalah persetujuan terhadap Procurement List untuk rencana kerja pemboran 11 sumur di Blok Rokan, Riau, oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI) sebagai tindaklanjut HOA dengan SKK Migas.

ers/E-10

Tim Redaksi:
E
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait