Kemendagri Bantah Ampuni Koruptor

Jumat, 02 Mar 2018, 04:20 WIB

JAKARTA- Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri membantah jika memorandum of understanding yang dilakukan pihaknya dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung arahnya untuk melindungi atau mengampuni koruptor. Kerja sama ini tujuannya menguatkan sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Bareskrim dan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya korupsi.

"Maka tidak benar dan tidak beralasan bahwa perjanjian kerja sama antara APIP dan aparat penegak hukum ini dijadikan alasan untuk mengampuni seorang tersangka koruptor apabila telah mengembalikan keuangan negara," kata Pelaksana tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih.

Ket. Foto: Pelaksana tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih. — Sumber: ISTIMEWA

Sri menanggapi pemberitaan terkait pelaksanaan MoU antara APIP dan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan daerah, di Jakarta, Kamis (1/3).

Menurut Sri, Sri MoU itu sendiri dilakukan pada tanggal 28 Februari 218 dan diteken oleh Irjen Kemendagri, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kabareskrim. Penandatangan MoU juga disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kata Sri, MoU yang kemarin diteken, mengatur koordinasi APIP dan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat.

"Ini merupakan amanah dari Pasal 385 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mengetahui apakah materi laporan pengaduan masyarakat tersebut berindikasi korupsi atau administrasi," kata Sri.

Selain itu juga lanjut Ari, dalam MoU ditegaskan untuk memberikan batasan yang jelas terkait klasifikasi administrasi dan pidana sebuah materi pengaduan masyarakat. Aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum sepakat untuk memberikan kriteria administrasi sebuah pengaduan masyarakat.

"Antara lain merujuk pada Pasal 7 ayat (5) huruf b yang menyatakan apabila terdapat kerugian negara atau daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau ditindaklanjuti dan dinayatakn selesai oleh APIP atau BPK," tutur Sri.

Norma pada Pasal 7 ayat (5) huruf b tersebut lanjut Sri, hanya mengatur terhadap kerugian negara yang bersumber dari laporan hasil pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan internal. Sehingga norma ini tidak berlalu bagi kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan pidana seperti suap, gratifikasi, pemerasan dan lain lain.

"MoU ini juga mengatur bahwa koordinasi APIP dan aparat penegak hukum dilakukan pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat dan tidak berlaku apabila tertangkap tangan (OTT)," ujarnya.

Sehingga kata Sri, apabila aparat penegak hukum dalam menangani suatu laporan masyarakat dan telah melakukan penyidikan dan menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi APIP dan penegak hukum. Hal yang sama apabila seseorang sudah ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, maka tindakan pidana jalan terus dan tidak dapat diklasifikasikan administrasi. ags/AR-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Agus Supriyatna

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.