Koran-jakarta.com || Rabu, 26 Jul 2017, 01:00 WIB

Pertukaran Informasi Keuangan

Regulasi tentang pertukaran data keuangan dibutuhkan karena apabila peraturan hukum ini tidak terbit, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis, yang akan mengakibatkan kerugian signifikan. Beberapa kerugian itu menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional. Kemudian, menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal. Apalagi, Indonesia bersama 49 negara secara resmi memberlakukan pertukaran ini per September 2018. Lima puluh negara lain akan melaksanakan pada September 2017.

Pertukaran Informasi Keuangan

Ket.

Doc: istimewa Pertukaran Informasi Keuangan

Perppu baru itu juga nantinya bisa menembus kerahasiaan data nasabah seperti yang selama ini terdapat di UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Setidaknya, lewat peraturan itu Indonesia akan dianggap memenuhi syarat melakukan pertukaran informasi otomatis.

Namun demikian, masyarakat tak perlu khawatir karena salah satu tujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak. Artinya, hanya para pemilik dana yang belum menyetor pajak yang akan dibidik, lebih khusus lagi dana-dana ilegal.

Dengan kata lain, peraturan baru itu akan menjadi landasan kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menggali sumber penerimaan yang selama ini sulit diperoleh karena hambatan kerahasiaan perbankan. Dengan adanya perppu ini, pemerintah akan bisa menghitung dampak pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan terhadap penerimaan pajak dan peningkatan tax ratio. Terpenting penggunaan data perpajakan dari rekening nasabah tidak untuk kepentingan lain. Apalagi pemerintah dapat memeriksa setiap akun wajib pajak luar negeri dengan saldo minimal 250 juta dollar AS yang dibuat sebelum 31 Juni 2017.

Untuk itu, pemerintah harus menyusun aturan turunan terkait keamanan data nasabah serta batasan kewenangan Ditjen Pajak untuk mengakses informasi nasabah. Ini penting agar tidak memunculkan masalah hukum di kemudian hari.

Pemerintah memang tidak akan terburu-buru menerapkan aturan baru ini. Pemerintah akan menerbitkan peraturan turunan terkait jaminan kerahasiaan data nasabah dan sanksi bagi aparat pajak yang menyelewengkan data tersebut. Pemerintah juga berjanji menerapkan standar-standar internasional di dalam negeri sehingga tidak ada double standard.

Bahkan, sebelum aturan kerahasiaan nasabah ini berlaku, pemerintah akan terus mengevaluasi kesiapan dalam menjalankan AEOI. Tahapan awal persiapan melakukan evaluasi peraturan perundangan mengenai keamanan dan kerahasiaan data. Ini terutama mengenai kewenangan terhadap akses data keuangan milik wajib pajak tersebut.

Dari sisi protokol mengenai yang boleh mengakses dan terutama meyakinkan mereka yang sudah memiliki akses untuk mempunyai integritas dalam mengelola data hanya demi kepentingan perpajakan. Kemudian, tahapan lainnya membenahi sistem teknologi informasi untuk akses data keuangan agar sesuai dengan standar pelaporan maupun keamanan yang telah ditetapkan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Terpenting lagi, peraturan pertukaran data keuangan berdasarkan standar internasional ini mesti didukung teknologi informasi mulai dari perangkat keras, lunak, sampai aturan SOP, proses bisnis maupun para pemilik akses. Di sinilah profesionalisme menjadi tuntutan.

Sebab, jika peraturan ini dijalankan sekadar ada, terbayanglah bakal terjadi kebocoran data untuk kepentingan jahat maupun bisnis. Jika ini terjadi, tak terpikir yang kemudian berkembang, barangkali perekonomian Indonesia sudah dikuasi pihak lain.

Tim Redaksi:
A
Agus, Arip, CS Koran Jakarta, Dika, Dimas Prasetyo, Dio, Fathrun, Gembong, Hamdan Maulana, Hayyitita, HRD, Ichsan Audit, Ikn, Josephine, Kelly, Koran Jakarta, Leni, Lukman, Mahaga, Monic, Nikko Fe, Opik, Rabiatul Adawiyah, Rizky, Rohmad, Sujar, Tedy, User_test_2, Wahyu Winoto, Wawan, Zaky
Penulis

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait