Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 12 Okt 2021, 12:01 WIB

Yang Akan Umrah, Wajib Mengikuti Bahasan Pemerintah soal Prosedur dan Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi - Dirjen PHU, Kemenag Hilman Latief bersilaturahim ke Dubes Saudi di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Foto: ANTARA/HO-Kemenag

Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah masih membahas prosedur umrah dan vaksinasi COVID-19 terkait persyaratan dari Arab Saudi bagi calon jamaah asal Indonesia.

"Akan ada persiapan teknis, baik terkait prosedur umrah, vaksinasi dan karantina," kata Nadia saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah dari Indonesia. Namun, calon jamaah harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin.

Selain itu, calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin yang saat ini disetujui Pemerintah Arab Saudi.

Empat jenis vaksin tersebut adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Nadia menuturkan hal terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.

Lebih lanjut, ia mengatakan dilakukan pembahasan teknis akhir antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kemkes. "Kita tunggu pembahasan teknis finalnya," ujarnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.