Wilayah Jawa-Bali sudah Bebas PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Naik Pesawat
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Selain telah mendapatkan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
Sedangkan untuk tes RT-PCR pelaku perjalanan dari luar negeri akan dilakukan tes sebanyak 3 kali, yakni sebelum terbang ke Indonesia, lalu setelah tiba di Indonesia, serta saat melakukan karantina.
Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya