Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wilayah Jawa-Bali sudah Bebas PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Naik Pesawat

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 sebelum keberangkatan.

Syarat keterangan negatif Covid-19 dengan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Sedangkan rapid test antigen hanya berlaku 1x24 jam.

Tes Rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus menggunakan tes RT-PCR.

Sementara untuk penerbangan internasional yang dibuka hanya pintu masuk udara dari dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis atau full vaksinasi.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top