Wilayah Jawa-Bali sudah Bebas PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Naik Pesawat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan resmi diperpanjang dari tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Penerapan PPKM terus berlanjut di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Pada PPKM periode ini, wilayah Jawa-Bali sudah bebas dari status level 4. Maka dari itu banyak penyesuaian dan beberapa perubahan aturan PPKM.
Luhut mengatakan kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional sudah berada di bawah 2.000 kasus pada Senin (20/9/2021). Sementara pada Jawa-Bali, kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.
"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya