Wilayah Jawa-Bali sudah Bebas PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Naik Pesawat
Adanya perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali tak lantas membuat protokol kesehatan dilonggarkan.
"Presiden mengingatkan kami, untuk kita semua super waspada menghadapi ini, karena bukan tidak mungkin ada gelombang ketiga," kata Luhut.
Pada perpanjangan periode PPKM kali ini mulai dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, pemerintah telah menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya dengan membuat syarat perjalanan udara domestik dan internasional.
Sepanjang dua minggu kedepan pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3 maupun Level 2 di Jawa-Bali. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya