Washington Bela Regulasi yang Wajibkan Divestasi TikTok
Logo TikTok ditampilkan di luar kantor perusahaan aplikasi media sosial TikTok di Culver City, California, beberapa waktu lalu.
WASHINGTON - Washington, dalam hal ini Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), pada hari Jumat (26/7) malam, menanggapi gugatan TikTok yang menentang regulasi yang mewajibkan platform tersebut melakukan divestasi atau jika tidak maka akan dilarang beredar di AS.
Menurut AFP, gugatan TikTok di pengadilan federal Washington tersebut menuduh undang-undang itu melanggar hak kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amendemen Pertama.
Seperti dikutip dari VoA, tanggapan AS menyatakan undang-undang tersebut fokus pada masalah keamanan nasional, bukan kebebasan berbicara. Washington menegaskan ByteDance, perusahaan induk TikTok dari Tiongkok, tidak memiliki klaim hak Amendemen Pertama di negara tersebut.
Pengajuan tersebut menjelaskan kekhawatiran ByteDance mungkin akan mematuhi tuntutan pemerintah Tiongkok untuk mengakses data pengguna AS atau menyerah pada tekanan untuk menyensor atau mempromosikan konten di platform.
"Tujuan undang-undang ini adalah untuk memastikan kaum muda, orang tua, dan semua orang di antaranya dapat menggunakan platform dengan cara yang aman," kata seorang pejabat senior departemen kehakiman.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya