Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wapres Ma'ruf dan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Tambahan Kuota Haji Indonesia

Foto : ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah menemui Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (30/4/2024) membahas penyelenggaraan haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah menemui Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa, membahas penyelenggaraan haji 1445 Hijriah/2024 hingga tambahan kuota haji Indonesia.

Menurut keterangan Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, pertemuan tersebut juga turut membahas tambahan kuota jamaah haji untuk Indonesia.

"Kedatangan Menteri Haji bertemu Wakil Presiden saya kira momen yang sangat penting karena Pemerintah Indonesia secara resmi juga akan menyampaikan ucapan terima kasih terhadap kebijakan Arab Saudi, terutama dari Menteri Haji dan Umrah yang sudah memberikan kuota secara khusus, yang jumlahnya mencapai 20 ribu jamaah haji tambahan, dan jumlah itu sudah diambil sebuah kebijakan oleh Pemerintah Indonesia," kata Masduki di Gedung Sekretariat Wapres, Jakarta, Selasa (30/4).

Masduki menyampaikan Wapres selama ini berharap Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terus memberikan kuota jamaah haji tambahan untuk Indonesia secara kontinyu setiap tahun.

"Karena memang sampai saat ini Pemerintah Indonesia punya problema jumlah jamaah haji yang menunggu terlalu banyak. Dengan demikian, kalau memang ada kuota tambahan terus-menerus dengan jumlah seperti yang sekarang, itu diharapkan akan memberikan beban yang ringan buat pemerintah Indonesia ke depan, 5-10 tahun ke depan akan ringan," katanya.

Adapun hasil yang diharapkan, kata Masduki, antrean jamaah haji Indonesia akan kembali normal seperti dahulu atau dengan masa tunggu tidak lebih dari lima tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top