Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 5,5 Tahun

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Sidang Putusan - Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Asrun, dan anaknya, Adriatma Dwi Putra, yang merupakan Wali Kota Kendari periodo 2017- 2022, masing-masing divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 6,8 miliar rupiah dari pemilik PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), yakni Hasmun Hamzah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Adriatma Dwi Putra dan terdakwa II Asrun telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan korupsi secara bersamasama dan untuk terdakwa II Asrun melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun dan enam bulan ditambah denda 250 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Adriatma dan Asrun divonis delapan tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subisder enam bulan.

Namun, hakim mengabulkan permintaan JPU untuk mencabut hak politik Adriatma dan Asrun meski masih di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Adriatma dan Asrun dicabut hak politiknya selama tiga tahun penjara setelah menjalani hukuman.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top