![Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 5,5 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgkoyo8_resized.jpg)
Kasus Suap
Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 5,5 Tahun
![Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 5,5 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/phpgkoyo8_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Aprillio Akbar
Sidang Putusan - Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10).
Keesokan harinya, Rabu (28/2), KPK mengamankan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, dari rumah jabatannya dan menangkap Asrun di rumah pribadinya.
Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menuntut orang kepercayaan Asrun, yakni Fatmawaty Faqih dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sedangkan pemilik PT SBN, Hasmun Hamzah, sudah divonis dua tahun penjara. Ant/AR-2
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya