Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 5,5 Tahun

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Sidang Putusan - Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Keesokan harinya, Rabu (28/2), KPK mengamankan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, dari rumah jabatannya dan menangkap Asrun di rumah pribadinya.

Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menuntut orang kepercayaan Asrun, yakni Fatmawaty Faqih dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sedangkan pemilik PT SBN, Hasmun Hamzah, sudah divonis dua tahun penjara. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top