Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 5,5 Tahun

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Sidang Putusan - Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Dana Kampanye

Dalam perkara ini, Adriatma dan Asrun dinilai terbukti menerima suap sebesar 6,8 miliar rupiah yang diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama 2,8 miliar rupiah sebagai imbalan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko- Kendara New Port tahun 2018-2020.

Dana ini rencananya akan digunakan untuk biaya kampenye Asrun pada pemilihan gubernur. Sedangkan pemberian suap tahap kedua sebesar empat miliar rupiah agar Wali Kota Asrun memenangkan PT SBN dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach.

Kasus ini terungkap pada Senin (26/2), saat tim KPK mengetahui bahwa telah terjadi penarikan uang 1,5 miliar rupiah dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT SBN.

KPK kemudian mengidentifikasi bahwa penarikan uang itu untuk pihak yang berhubungan dengan Wali Kota Kendari. Setelah memastikan ada indikasi kuat transaksi itu telah terjadi, pada Selasa (27/2), KPK mengamankan dua pegawai PT SBN.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top