Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Divonis 5,5 Tahun

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Sidang Putusan - Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kanan) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Asrun, dan anaknya, Adriatma Dwi Putra, yang merupakan Wali Kota Kendari periodo 2017- 2022, masing-masing divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 6,8 miliar rupiah dari pemilik PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), yakni Hasmun Hamzah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Adriatma Dwi Putra dan terdakwa II Asrun telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan korupsi secara bersamasama dan untuk terdakwa II Asrun melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun dan enam bulan ditambah denda 250 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Adriatma dan Asrun divonis delapan tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subisder enam bulan.

Namun, hakim mengabulkan permintaan JPU untuk mencabut hak politik Adriatma dan Asrun meski masih di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Adriatma dan Asrun dicabut hak politiknya selama tiga tahun penjara setelah menjalani hukuman.

Dana Kampanye

Dalam perkara ini, Adriatma dan Asrun dinilai terbukti menerima suap sebesar 6,8 miliar rupiah yang diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama 2,8 miliar rupiah sebagai imbalan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko- Kendara New Port tahun 2018-2020.

Dana ini rencananya akan digunakan untuk biaya kampenye Asrun pada pemilihan gubernur. Sedangkan pemberian suap tahap kedua sebesar empat miliar rupiah agar Wali Kota Asrun memenangkan PT SBN dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach.

Kasus ini terungkap pada Senin (26/2), saat tim KPK mengetahui bahwa telah terjadi penarikan uang 1,5 miliar rupiah dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT SBN.

KPK kemudian mengidentifikasi bahwa penarikan uang itu untuk pihak yang berhubungan dengan Wali Kota Kendari. Setelah memastikan ada indikasi kuat transaksi itu telah terjadi, pada Selasa (27/2), KPK mengamankan dua pegawai PT SBN.

Keesokan harinya, Rabu (28/2), KPK mengamankan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, dari rumah jabatannya dan menangkap Asrun di rumah pribadinya.

Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menuntut orang kepercayaan Asrun, yakni Fatmawaty Faqih dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sedangkan pemilik PT SBN, Hasmun Hamzah, sudah divonis dua tahun penjara. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top