Wali Kota Cimahi yang Ditangkap KPK Miliki Kekayaan Rp8,1 Miliar
Ilustrasi. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kedua kiri) bersama Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan (kiri), Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (kedua kanan), Pj Wali Kota Bandung Muhamad Solihin (kanan) menunjukan naskah kerja sama pembangunan sistem angkutan masal (LRT) yang telah ditandatangani di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/6/2018).
JAKARTA - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memiliki total kekayaan 8.179.534.310 rupiah.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Ajay terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 21 Februari 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 sebagai Wali Kota Cimahi.
Ajay memiliki harta terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Bogor. Ia juga memiliki dua bidang tanah di Bandung dan Kota Cimahi.
Total harta Ajay dari tanah dan bangunan yang dilaporkannya tersebut senilai 7.398.111.000 rupiah.
Ia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai 3,610 miliar rupiah terdiri dari mobil Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan X-Trail, Mercy Sedan, dan Land Cruiser.
Ajay juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai 200 juta rupiah serta kas dan setara kas 1.810.060.407 rupiah.
Ajay sebenarnya memiliki total kekayaan 13.018.171.407 rupiah. Namun, ia tercatat juga memiliki utang senilai 4.838.637.097 rupiah sehingga total kekayaannya 8.179.534.310 rupiah.
KPK pada Jumat telah menangkap Ajay diduga terkait korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat. Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya