Wajib Tahu, Ini Peraturan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Foto : istimewa
Aturan Ibadah Natal Terbaru
Pemberlakuan PPKM level 3 Nataru, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah Natal pada Desember 2021. Panduan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 31 Tahun 2021 dan sudah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021. Berikut isinya.
- Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 oleh petugas gereja yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
- Ibadah Natal dilakukan secara sederhana dan hybrid, berjamaah di gereja dan lewat daring di rumah masing-masing.
- Jemaah gereja maksimal mencapai 50%.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya